Rumah Pegawai PT Dilempar Bom Molotov

Pelaku Pelempar Bom Molotov di Rumah Pegawai PT Tanjungkarang Diduga 2 Orang

Pelaku pelempar bom molotov di rumah pegawai Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandar Lampung, diduga dilakukan oleh 2 orang.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Barang bukti botol berisi bahan bakar yang belum sempat dilempar pelaku sedang diidentifikasi Tim Inafis Polresta Bandar Lampung, Rabu (27/5/2020). Pelaku Pelempar Bom Molotov di Rumah Pegawai PT Tanjungkarang Diduga 2 Orang. 

Alvin mengatakan saat itu dari dalam rumah ia mendengar suara pecahan kaca disertai ledakan.

Setelah keluar rumah, Alvin melihat api membumbung tinggi di depan rumah korban.

"Saya liat api sudah besar, dan asap hitam sampe menyambar pohon diluar pagar rumah," kata Alvin, Rabu (27/5/2020).

Alvin menambahkan, melihat hal itu ia bersama tetangga lainnya berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, hingga api akhirnya berhasil dipadamkan.

"Apinya lumayan besar, saya sama tetangga semprot pakai air, gak sampai setengah jam apinya padam," jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, warga segera melaporkan ke pihak polisi.

Saat ini, sejumlah anggota Polsek Sukarame dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung tengah melakukan olah TKP.

2 Jenderal Jadi Tersangka

Seorang jenderal purnawirawan TNI terseret kasus rencana peledakan bom molotov.

Kasus tersebut telah menetapkan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Adapun, jenderal purnawirawan TNI yang turut terseret dalam penyidikan kasus tersebut adalah mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.

Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.

Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov, di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjen (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov, saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved