Rumah Pegawai PT Dilempar Bom Molotov

Pelaku Pelempar Bom Molotov di Rumah Pegawai PT Tanjungkarang Diduga 2 Orang

Pelaku pelempar bom molotov di rumah pegawai Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandar Lampung, diduga dilakukan oleh 2 orang.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Barang bukti botol berisi bahan bakar yang belum sempat dilempar pelaku sedang diidentifikasi Tim Inafis Polresta Bandar Lampung, Rabu (27/5/2020). Pelaku Pelempar Bom Molotov di Rumah Pegawai PT Tanjungkarang Diduga 2 Orang. 

Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif."

"Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Mayjen Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Jenderal Purn AL jadi tersangka

Sebelumnya, seorang pensiunan jenderal TNI AL turut ditangkap dalam kasus rencana peledakan bom molotov.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan bahwa kasus yang menjerat seorang pensiunan TNI yakni Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso ditangani oleh pihak Mabes Polri.

Sony diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.

"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri. Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," ujar Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra membenarkan hal tersebut.

Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan. 

Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus Sony dilakukan oleh Mabes Polri.

"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," kata Asep saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Adapun, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain.

Mereka diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, yang digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.

Kini, Basith dan 9 rekan lainnya yang berstatus tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut, biodata lengkap Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso yang diduga terlibat upaya perencanaan kerusuhan saat aksi demi Mujahid 212 Sabtu (28/9/2019).

Mantan jenderal TNI AL ini diketahui terakhir bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Setelah pensiun,  beralih profesi sebagai dosen hukum di salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara, dan juga pengajar tamu di sejumlah kampus.

Profil dan biodata Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso

- Nama lengkap: Dr. H. Sony Santoso, S.H., M.H

- Tempat tanggal lahir : Medan, 13 Maret 1958

- Alamat :  Cipondoh Makmur Kec. Cipondoh Tangerang Kota

- Pekerjaan : Dosen

- Lokasi penangkapan : jalan permata raya Rt 004 Rw 001, poris, kel. Cipondoh, Tangerang Kota

- Waktu penangkapan: hari Jumat tanggal 28 September 2019 pukul 18.25 WIB

- Peran : memberikan bom molotov kepada OKTO SISWANTORO, menentukan target yang akan dibom, pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan bom molotov dan granat nanas, merekrut Okto alias Toto untuk menjadi eksekutor dan pelempar bensin dan bom molotov.

Menteri Pertahanan Angkat Bicara

Keterlibatan mantan petinggi TNI tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.

Menhan Ryamizard menekankan bahwa jika setelah diperiksa Sony terbukti bersalah maka hal itu termasuk pengkhianatan terhadap negara.

Itu karena menurutnya, sumpah prajurit Sapta Marga yang diucapkan oleh setiap prajurit TNI melekat sampai mati.

"Kalau berjanji negara itu dilanggar, berarti mengkhianati negara. Itu saja. Saya rasa kita sudah pada tua, mengerti lah. Sapta Marga sumpah prajurit itu dibawa sampai mati," kata Ryamizard Ryacudu di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2019).

Dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Forum Rekat (Rekonsiliasi Masyarakat) Indonesia di tempat dan waktu yang sama, Ryamizard juga mengingatkan terkait hal tersebut.

Ia mengingatkan kepada seluruh Purnawirawan TNI dan Prajurit TNI bahwan Prajurit TNI bukanlah profesi atau jabatan, namun Prajurit TNI adalah jiwa yang menyatu dengan manusianya.

Prajurit TNI menurutnya adalah ruh yang tak bisa dicopot kecuali oleh pengkhianatan dan ketidaksetiaan.

"Kita harus camkan ini dan pahami ini, karena tanpa adanya kesadaran ini sangat sulit bagi kita semua untuk bersatu, dan tanpa adanya persatuan maka akan sulit bagi kita untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," kata Ryamizard Ryacudu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pensiunan TNI, Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso karena diduga merencanakan kerusuhan saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

Dalam penangkapan ini, polisi bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

"Iya benar (ada pensiunan TNI yang diamankan bernama Soni Santoso)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).

Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Sony dilakukan bersama-sama dengan Puspomal.

Mengingat, Sony merupakan pensiunan TNI.

"Intinya bahwa untuk yang pensiunan TNI itu Polda Metro sudah sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal. Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan pensiunan TNI kita sudah dengan Pomal jalannya bersama-sama, bareng," tutur Argo.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baru Bebas, Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Tersangka: Terseret Kasus Dosen IPB soal Bom Molotov dan Kompas.com dengan judul Ditangkap Bersama Dosen IPB, Purnawirawan TNI Sony Santoso Kini Ditangani Mabes Polri

Sebuah rumah milik warga di perumahan Kedaton Asri Blok D Nomor 12 A, Bandar Lampung, diduga dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal, Rabu (27/5/2020). Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id di lokasi, kejadian yang diperkirakan terjadi sekira pukul 14.30 WIB tersebut, membuat bagian depan rumah milik Kasubbag Kepegawaian dan TI Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Asnel Mahendra, Terbakar.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved