Penodongan dan Penganiayaan di Lamteng
Dibuntuti Lalu Diadang Motor, Sopir Truk Ditodong Sajam, Kasmadi: Dompet dan HP Diambil
Saat kejadian ia dari arah Terbanggi Besar menuju Tulangbawang, dengan mengendarai truk bermuatan kayu karet.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Para Sopir Truk yang melintas di Jalinteng, bisa sampai mengeluarkan uang Rp 500 ribu sekali jalan untuk membayar Pungli.
Salah seorang Sopir Truk bermuatan, Heri mengatakan, terkadang, dalam sekali jalan, uang jalannya bisa habis hanya untuk membayar Pungli.
"Dalam satu kali jalan, untuk membayar para Pungli saja, bisa keluar uang total hingga Rp 500 ribu," kata Heri, Rabu (29/4/2020).
Dengan demikian, lanjut Heri, terkadang ia tak mendapatkan keuntungan dari mengantarkan barang karena uang jalan habis untuk bayar Pungli.
Heri pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangkap para pelaku Pungli Jalinteng yang meresahkan tersebut.
Sopir Truk Apresiasi
Kerja cepat Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mengamankan pelaku Pungli Jalinteng, mendapatkan apresiasi sejumlah Sopir Truk bermuatan.
Mereka merasa terganggu dengan maraknya aksi premanisme jalanan tersebut.
Wardoyo salah seorang Sopir Truk mengatakan, tindakan cepat kepolisian diharapkan dapat membuat efek jera untuk para pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
"Sangat kami apresiasi bahwa pihak kepolisian merespon keresahan para sopir di jalan."
"Faktanya aksi pungli itu sangat marak dan meresahkan bagi kami saat bekerja," kata Wardoyo, Rabu (29/4/2020).
2 Pelaku Residivis
Dari data kepolisian, 2 dari 4 pelaku pungutan liar (Pungli) yang diringkus Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, adalah residivis yang mendapatkan asimilasi bulan ini.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (29/4/2020) mengungkapkan, pelaku YEP (31) dan DI (21) keduanya warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, adalah tahanan yang mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.
"Pelaku YEP dan DI keduanya residivis 365 (pencurian dengan kekerasan) divonis satu tahun penjara pada Desember 2019, dan keduanya mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).
Pelaku YEP dan DI bersama dua rekannya yakni RAS (30) dan AM (31), kata Yuda, kemudian ditangkap saat sedang beraksi melakukan Pungli kepada sejumlah Sopir Truk bermuatan yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, Rabu (29/4/2020) dini hari.
Setelah dilakukan penangkapan, disita barang bukti dua unit sepeda motor milik para pelaku untuk mengejar kendaraan korban, dua unit Handphone, dua alat hisap sabu dan sisa pakai, satu Sajam jenis pisau dan senapan angin.
Cap ber tulisan 'TJ', empat kaleng cat Pilox berwarna putih, uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 300 ribu.