Penodongan dan Penganiayaan di Lamteng

Dibuntuti Lalu Diadang Motor, Sopir Truk Ditodong Sajam, Kasmadi: Dompet dan HP Diambil

Saat kejadian ia dari arah Terbanggi Besar menuju Tulangbawang, dengan mengendarai truk bermuatan kayu karet.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi. Dibuntuti Lalu Diadang Motor, Sopir Truk Ditodong Sajam, Kasmadi: Dompet dan HP Diambil. 

Kempat pelaku RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 10 Tahun Penjara.

Cap Kendaraan

Para pelaku pungutan liar (Pungli) di Simpang Terbanggi, berbagi tugas dan tempat dalam menjalankan aksinya melakukan pemalakan terhadap Sopir Truk bermuatan yang melintas.

Keterangan pelaku berinisial YEP (31), setiap kelompok pelaku Pungli mulai beraksi sejak malam hingga subuh hari.

Sebagian modus yang digunakan yakni menjual air mineral kepada para sopir.

Sebagian lainnya, melakukan modus pengamanan dengan cara menempelkan cap di bak mobil truk.

Apabila para sopir tidak memberi sejumlah uang, mereka tak segan untuk memberhentikan laju kendaraan dan mengancam sopir.

"Sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok, ada yang menjual air minum mineral dan ada cara memberikan cap di bak mobil yang bermuatan," kata YEP di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).

Pelaku melanjutkan, setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib dicap dan wajib membayar uang sejumlah Rp 100.000 ribu.

Apabila kendaraan bermuatan tidak mau dicap,maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga korban takut dan merasa terancam maka korban terpaksa harus dicap.

"Apabila hanya melintas saja tanpa memberikan uang tip walaupun mobil sudah diberikan cap maka kita lempar."

"Dan bagi yang sudah memiliki cap harus membayar Rp10 ribu sekali melintas," jelasnya.

Pelaku AM menerangkan, setiap kali beraksi dalam satu malam mereka dapat meraih keuntungan hingga Rp 300 ribu.

Nantinya, hasil dari setiap shift dijadikan satu lalu dibagi lagi.

"Ya rata-rata setiap mobil yang melintas dipinta Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu."

"Kecuali mobil (truk) yang baru dicap. Mereka harus bayar Rp 100 ribu," terang AM.

4 Pelaku Pungli Jalinteng Ditangkap

Empat preman jalanan pelaku pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Lampung Tengah, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).

Aksi penangkapan para pelaku, bermula dari sejumlah laporan pengendara kendaraan lintas bermuatan yang resah dengan maraknya aksi pungli dengan modus pengamanan di Simpang Terbanggi Besar.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, keempatnya yakni RAS (30) alamat Desa Mulyo Asri, Tulang Bawang Barat, AM (31) alamat Desa Wonokromo, Kecamatan Pilangan, Surabaya.

Sedangkan YEP (31) dan DI (21) residivis kasus 368 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar.

"Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung turun ke lapangan untuk menangkap keempat preman jalanan yang membuat ulah di Jalinteng Sumatera. Sasaran mereka para sopir muatan," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).

Yuda melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku beroperasi di Jalanan Lintas Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pola kerja mereka pun selalu berubah-ubah.

"Mereka menerapkan shift menjaga bergantian, jamnya pun berubah-ubah, serta modusnya dengan menjual air mineral menggunakan senter, melakukan pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya petugas (kepolisian) menghentikan kendaraan," terang Kasatreskrim.

Kempat pelaku, RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa senjata tajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan laporan polisi yang berbeda dengan ancaman Hukuman 9 hingga 10 Tahun Penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved