Syarat Daerah Bisa Berlakukan New Normal, Kasus Covid-19 Turun 50 Persen hingga Faskes Memadai
Pemerintah menyatakan tidak semua daerah di Indonesia bisa memberlakukan new normal atau normal baru.
Yuri mengatakan, ada sejumlah pertimbangan untuk menentukan kesiapan suatu daerah.
Mulai dari penurunan jumlah kasus positif dan meninggal dunia terkait Covid-19, hingga tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai.
Pertimbangan-pertimbangan itu kemudian akan disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke kepala daerah setempat sebagai bahan pertimbangan.
"Sudah barang tentu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang ada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan normal baru atau masih akan menunda," kata Yuri.

Kajian Komprehensif
Achmad Yurianto berujar, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan sebelum menyatakan suatu daerah siap menerapkan new normal atau normal baru.
Menurut Yuri, tiap daerah memiliki tingkat kesiapan masing-masing untuk menyambut kebijakan ini.
"Pemerintah telah melakukan kajian yang komprehensif di 514 kabupaten/kota terus-menerus bersama tim ahli, bersama tim pakar, dan bersama perguruan tinggi untuk terus-menerus memantau kondisi masing-masing kabupaten/kota ini," kata Yuri.
Dari aspek epidemiologi misalnya, daerah yang dinyatakan siap melaksanakan new normal adalah yang sudah berhasil menurunkan kasus Covid-19 lebih dari 50 persen dari kasus puncak yang pernah dicapai daerah tersebut selama 3 minggu berturut-turut.
Harus dipastikan pula angka rata-rata penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di daerah tersebut sudah menurun.
"Ini yang harus betul-betul kita pahami di samping juga menurunnya jumlah kematian," ujar Yuri.
Selain itu, kata Yuri, wilayah yang dinyatakan siap menerapkan new normal adalah yang memiliki sistem layanan kesehatan yang baik.
Hasil pencermatan terhadap aspek-aspek tersebut kemudian akan disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke para kepala daerah untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Sudah barang tentu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang ada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan normal baru atau masih akan menunda," ujar Yuri.
Yuri mengatakan, seandainya suatu wilayah memutuskan untuk menerapkan new normal, pemerintah daerah harus lebih dulu melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.