Kabar artis

Sophia Latjuba Sebut Dwi Sasono Sosok Pria Bertanggung Jawab, 'Ini Hari yang Menyedihkan untuk Saya'

Dalam unggahannya, Sophia Latjuba yang merupakan mantan kekasih Ariel NOAH tersebut mendoakan agar Dwi Sasono bisa kembali berkumpul bersama keluargan

Editor: Romi Rinando
Kolase Warta Kota  
Sophia Latjuba Sebut Dwi Sasono Sosok Pria Bertanggung Jawab, 'Ini Hari yang Menyedihkan untuk Saya' 

- 7 butir dumolid

- 4 butir aplrazolam

Apakah Dwi Sasono Akan Mendapat Rehabilitasi? 

Terkait kasus terbaru, apakah aktor Dwi Sasono akan mendapatkan rehabilitasi?

Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :  

Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.

Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja. 

Inilah daftar syarat-syarat tersebut : 

1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. 

2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian sebagai berikut : 

-Kelompok shabu : 1 gram

- kelompok ekstasi : 2,4 gram - 8 butir

- kelompok heroin : 1,8 gram

- kelompok kokain : 1,8 gram

- kelompok ganja : 5 gram

- Daun koka : 5 gram

- meskalin : 5 gram

- kelompok psilosybin : 3 gram

- Kelompok LSD (d-lyserguc acid diethylamide : 2 gram

- kelompok PCP : 3 gram

- kelompok fentanil : 1 gram

- kelompok metadon : 0,5 gram

- kelompok morfin : 1,8 gram

- kelompok petidin : 0,96 gram

- kelompok bufrenorfin : 32 gram

- kelompok kodein : 72 gram

3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik

4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim

5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika

Sekarang, apakah Dwi Sasono memenuhi syarat untuk memperoleh keputusan hakim berupa rehabilitas? 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram. 

Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram. 

Ya, tapi tentu saja segalanya tergantung hasil penyidikan polisi serta bukti-bukti lain yang diperoleh polisi, dan bagaimana keputusan hakim. 

Dwi Sasono: Saya Ingin Sembuh

Sementara itu, Dwi Sasono merasa bukan penjahat karena terlibat kasus narkotika.

"Saya memang memakai (ganja). Saya ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat. Saya bukan pengedar. Saya bukan penipu. Saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono.

Dwi Sasono mengaku sebagai korban peredaran narkotika yang menjadi musuh negara.

"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah bertemu keluarga," kata Dwi Sasono dengan suara bergetar.

Dwi Sasono menyampaikan ke semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti.

"Untuk semua orang yang masih pakai atau masih nyimpen (narkoba), lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.

(CC/Arie Puji Waluyo/Wartakotalive.com)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sophia Latjuba Ungkap Sosok Dwi Sasono Sebenarnya Hingga Mendoakan Bisa Berkumpul Bersama Keluarga, 

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved