Tribun Pringsewu
Warga Pringsewu Ditipu, Beli Avanza Seharga 125 Juta tapi Mobil Malah Ditarik Leasing
Maryani melaporkan MH ke Mapolsek Gadingrejo dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, 27 Mei 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Ditambahkan Anton, MH kembali meminta tambahan uang sebelum menyerahkan BPKB mobil.
Terhitung uang yang sudah dibayarkan Maryani kepada MH sebanyak Rp 100 juta.
Ketika Maryani menanyakan BPKB mobil tersebut, MH menerangkan bila BPKB-nya belum bisa diambil dari leasing karena persoalan administrasi.
Selang beberapa waktu kemudian, mobil yang dibeli Maryani dari MH justru ditarik oleh pihak leasing.
Atas kejadian itu lah, Maryani merasa ditipu dan melapor ke Mapolsek Gadingrejo. Kepada polisi, pelaku MH mengakui perbuatannya tersebut.
Uang Hasil Penjualan Mobil Habis
Uang hasil penjualan mobil kredit sebesar Rp 100 juta sudah habis.
Pelaku MH mengungkapkan, uang tersebut ludes buat beli kebutuhan sehari-hari.
Dana Rp 100 juta itu didapat MH dari mengelabui Maryani, sama-sama warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
MH mengakui telah menjual Toyota Avanza yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga 125 juta.
Baru terbayar Rp 100 juta.
Sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kredit mobil tersebut.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini MH menginap di hotel prodeo.
Polisi menjerat MH dengan pasal 378 Jo 372 KUHP.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)