Begal di Tanggamus

Polisi Masih Buru Penadah Motor, Hasil Begal di Tanggamus, Kapolsek: Motor Dijual Online

Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polisi Masih Buru Penadah Motor, Hasil Begal di Tanggamus, Kapolsek: Motor Dijual Online. 

Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.

"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."

"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.

Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.

Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.

2 Begal Ditangkap

Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.

Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

Begal Tewaskan Mahasiswa

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pemuda yang terlibat dalam pembegalan yang menewaskan korbannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, pelaku berinisial DS (21), warga Kecamatan Bumiratu Nuban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved