Tribun Pesawaran

Keluarga Petani di Pesawaran Dirampok, Terpaksa Serahkan Uang Akibat Diancam Golok

Keluarga petani di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dirampok.

Dokumentasi
Para pelaku perampokan petani diamankan Polsek Gedongtataan. Keluarga Petani di Pesawaran Dirampok, Terpaksa Serahkan Uang Akibat Diancam Golok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satu keluarga petani di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dirampok oleh tiga orang tidak dikenal.

Atas kejadian tersebut korban Iwan Sarudi (33) melapor ke Kepolisian Sektor Gedongtataan.

Pasalnya korban merugi hingga Rp 3,5 juta.

Alhasil sekitar empat hari kemudian para pelakunya tertangkap.

Ketiga pelaku, Ju (30) warga Desa Bayas Jaya, TH (17) warga Desa Padang Cermin, AK (22) warga Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Rampok Truk Susu, 2 Warga Lampung Ditangkap Polda Sumsel

THR ASN Pemkot Belum Juga Cair, Herman HN: DAU Bandar Lampung Tertahan Kemenkeu RI

ABG Hunus Korban dengan Pisau Seusai Cekcok, Psikolog: Cacian Hendaknya Dibalas Hal yang Sama

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pesawaran AKP Aris Nur Siregar mengatakan, para pelaku ini mendatangi rumah korban pada 28 Mei 2020, sekira Pukul 01.00 WIB.

"Pelaku merusak pintu gubuk rumah korban dan mengambil palang kayu penahan pintunya," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 4 Juni 2020.

Aris menambahkan, para pelaku mengancam akan memotong leher korban jika tidak membukakan pintu gubuknya dengan sebuah golok.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang kepada korban.

Karena takut, korban menyerahkan uang tunai miliknya sebesar Rp 450 ribu kepada pelaku melalui celah gubuknya.

Kemudian pelaku mengambil dua karung berisi buah coklat kering seberat 70 kilogram.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan juga merasa terancam jiwanya.

Petugas Tekab 308 Polsek Kedondong yang mendapat laporan korban langsung melakukan penangkapan setelah terlebih dahulu melakukan penyelidikkan.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang sedang berada di rumahnya, Selasa, 2 Juni 2020 sekira pukul 00.30 WIB.

Tepatnya di Dusun Congkanan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved