Tribun Bandar Lampung

THR ASN Pemkot Belum Juga Cair, Herman HN: DAU Bandar Lampung Tertahan Kemenkeu RI

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku alasan THR ASN belum terbayar yakni karena Dana Alokasi Umum pemerintah setempat tertahan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. THR ASN Pemkot Belum Juga Cair, Herman HN: DAU Bandar Lampung Tertahan Kemenkeu RI 

"Sedih sih, cuma ya mau bagaimana lagi. Kita sudah sama-sama tahu keadaannya saat ini seperti apa," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Jumat 22 Mei 2020. 

Senada diutarakan oleh pegawai lainnya. 

 

"Saya dapat kabarnya tetap akan dapat mas, cuma akan ditunda, begitu. Jadi ya legowo saja deh untuk saat ini," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menjamin pekerjanya mendapatkan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara perihal THR ASN di lingkungan pemerintahan kota, dirinya mengatakan tunjangan tersebut akan diberikan selepas lebaran.

"THR ASN (pemerintah kota) belum, tapi untuk tunjangan kinerja saya pastikan keluar," ujar Herman HN, Kamis kemarin (21/5/2020).

Menurutnya, pemberian THR ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung terkendala akibat beberapa dana milik Pemkot masih berada di Pemerintah Pusat.

"Karena ada dana kita juga tertahan di pusat belum terbayar.,"jelas dia.

Sehingga, Herman menekankan bahwa pemberian THR tersebut mengalami penundaan dan kemudian tetap dibayarkan.

Politisi Demokrat Prihatin Pemkot Bandar Lampung Tunda Pencairan THR ASN

Politisi Demokrat Budiman AS turut mengomentari kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang menunda pencairan THR bagi ASN.

Mantan Ketua DPRD Bandar Lampung ini mengaku prihatin dengan kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang tak kunjung memberikan THR kepada ASN di Pemda setempat.

"Saya turut prihatin, ini (THR) hal yang rutin setiap tahun. Pemda itu wajib memberikan sesuai dengan perintah pusat," ujar Budiman, Jumat (22/5/2020).

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Dapil I (Bandar Lampung) menilai Pemkot Bandar Lampung tidak mematuhi aturan pemerintah pusat.

Dimana, jelasnya, Pemkot Bandar Lampung seharusnya sudah memangkas APBD 35 persen untuk THR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved