Penggelapan Uang Perusahaan

BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara

Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Penyidik Polsek Pringsewu Kota melakukan pemeriksaan terhadap oknum salesman, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta. BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan tadi," kata AKP Suryadinata, Senin 1 Juni 2020.

Tatang mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku dengan modus memanipulasi kuitansi pembayaran uang setoran milik salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada Senin, 6 April 2020.

Pihak perusahaan pun melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP / 243-B / IV/2020/ POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 27 April 2020.

"Pada saat itu pelaku yang bekerja sebagai salesman di PT CMS itu, dengan cara memanipulasi kwitansi pembayaran uang dari toko-toko kemudian menggelapkan dan menggunakan uang setoran tersebut yang seharusnya di setorkan ke PT CMS untuk keperluan pribadinya," jelas Kapolsek.

"Uang yang digelapkan sebesar Rp 79 juta lebih," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bundel SK pengangkatan karyawan PT CMS atas nama dengan inisial AK (32) tahun, 1 lembar audit Internal rincian transaksi yang tidak di setorkan pada periode April 2020 oleh oknum salesman AK, dan satu bendel faktur penjualan transaksi yang tidak di setorkan di periode April 2020 juga oleh salesman AK.

"Pelaku kasus penggelapan dalam jabatan ini, maka akan dikenakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana," tandasnya.

Politisi Gelapkan Uang Rp 2,75 M

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad memeluk istri usai menghadiri sidang putusan di Pegadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).

Fajrun divonis 24 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.

Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis.

Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.

Ia menerima putusan tersebut.

"Tadi semua sudah mendengar semua. Inilah yang terbaik dan sebagai umat muslim ini takdir Allah untuk saya dan keluarga saya," ungkap Fajrun.

Ia tetap mengklaim tidak mengakui telah menerima aliran uang pinjaman tersebut.

"Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara saya terima dengan ikhlas dengan gentlemen," sebutnya.

Sembari terbata-bata Fajrun menyampaikan, sampai saat ini kuat menghadapi cobaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved