Penggelapan Uang Perusahaan
BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara
Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Itu karena terus mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.
"Bahwa mereka tahu saya tidak pernah terima itu dan mereka akan selalu dampingi saya. Kami yakin ibaratnya bendera, saat ini sedang saya turunkan, saya simpan di kotak anti rayap pada waktunya akan saya kibarkan lagi," ujarnya.
"Sekarang saya akan jalani proses hukum ini dan insyallah persoalan-persoalan lain kita selesaikan dalam perjalanan. Mohon doanya, alhamdulillah saya sehat berkat dukungan istri, anak dan keluarga saya di Rutan Way Huwi. Semoga bisa meningkatkan ibadah kepada Allah dan bisa menulis," imbuhnya.
Fajrun mengatakan, vonis yang diterimanya bukan putusan politik tapi putusan hukum.
"Mungkin ini keputusan Allah untuk menepi dulu dari dunia politik. Dan ini keputusan hukum bukan keputusan politik jadi jangan dipolitisir, putusan dua tahun saya siap menjalankannya," tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo saat persidangan mengatakan, terdakwa Fajrun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang penggelapan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Pastra.
Pertimbangan putusan menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyersali perbuatannya," tegasnya.
Pastra memberi kesempatan untuk menerima putusan ini atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari.
Fajrun berdiskusi dengan penasihat hukumnya beberapa menit.
"Saya menerima putusan yang telah dibacakan oleh yang mulia," kata Fajrun seusai berdiskusi dengan panasihat hukumnya.
"Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima," timpal penasihat hukum terdakwa.
Sementara hal berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menyatakan pikir-pikir.