Penggelapan Uang Perusahaan
Oknum Salesman di Pringsewu Akui Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta, 'Sudah Habis Dipakai'
AAB (39), oknum salesman di Pringsewu mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 71 juta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, AAB merupakan salesman dari PT CNS.
"AAB diduga menggelapkan uang Rp 71 juta tersebut dari setoran penjualan produk milik PT CNS," ungkap Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.
Atas perbuatannya itu, AAB dilaporkan oleh Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS ke Polsek Pringsewu Kota pada 6 Agustus 2019.
PT.CNS terletak di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan menangkap AAB, Kamis, 4 Juni 2020.
"Pelaku sempat melarikan diri," ungkap Basuki.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
AAB dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.
AAB (39), seorang oknum salesman di PT Cipta Niaga Semesta (CNS), Pringsewu, ditangkap polisi karena dilaporkan perusahaannya dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 71 juta.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)