Penggelapan Uang Perusahaan

Oknum Salesman di Pringsewu Akui Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta, 'Sudah Habis Dipakai'

AAB (39), oknum salesman di Pringsewu mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 71 juta.

hai.grid.id via tribunmanado.co.id
Ilustrasi uang - Oknum Salesman di Pringsewu Akui Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta, 'Sudah Habis Dipakai'. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AAB (39), oknum salesman di Pringsewu mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 71 juta.

AAB dilaporkan pihak perusahaan PT CNS (Cipta Niaga Semesta) ke polisi, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, kepada polisi, AAB mengaku telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan produk dari PT CNS.

"Uang sebesar Rp 71 juta tersebut telah habis dipakai oleh pelaku," kata Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, pelaku menggunakan uang Rp 71 juta tersebut untuk keperluan pribadi.

 BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara

• Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi

 UPDATE Pasien Sembuh Corona di Lampung Tambah 3, Total 101 Pasien Sembuh dari Covid-19

 Gadis Muda di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Keluarga Histeris

Sedangkan penggunaan uang itu tanpa seizin dari PT CNS.

Palsukan Faktur

AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.

AAB dilaporkan pihak perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (CNS) ke polisi, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menuturkan, pelaku melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai salesman dengan cara melakukan pengambilan barang-barang dari gudang PT CNS di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

"Pengambilan produk tersebut sesuai dengan tata cara dan mekanisme, kemudian memuatnya ke mobil untuk dipasarkan," kata Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.

Pelaku AAB, lanjut Basuki, kemudian menjual barang-barang dari gudang PT CNS ke toko-toko di daerah Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, kata Basuki, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan ke PT CNS.

Pelaku AAB, kata Basuki, beralasan jika toko-toko yang membeli barang membayarnya dengan cara kredit.

AAB, terus Basuki, juga menunjukkan faktur pembayaran secara kredit ke perusahaan.

Namun, setelah pihak PT CNS mengecek langsung ke toko-toko tersebut, jelas Basuki, pihak toko menyatakan telah membayar lunas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved