TAG
PT CNS
-
AAB (39), oknum salesman di Pringsewu mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 71 juta.
Minggu, 7 Juni 2020
-
AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.
Minggu, 7 Juni 2020
-
AAB (39), seorang oknum salesman yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sempat melarikan diri.
Minggu, 7 Juni 2020
-
Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Minggu, 7 Juni 2020
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved