Penggelapan Uang Perusahaan

Oknum Salesman di Pringsewu yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta Sempat Kabur ke Banten

AAB (39), seorang oknum salesman yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sempat melarikan diri.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Penyidik Polsek Pringsewu Kota melakukan pemeriksaan terhadap oknum salesman, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta. Oknum Salesman di Pringsewu yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta Sempat Kabur ke Banten. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AAB (39), seorang oknum salesman yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sempat melarikan diri.

AAB dilaporkan pihak perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (CNS), karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, AAB sempat kabur ke Pulau Jawa dan bersembunyi.

"Pelaku mengaku kabur ke daerah Tangerang, Banten," kata Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.

Padahal, tambah dia, setelah menerima laporan dari Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (Cipta Niaga Semesta), 6 Agustus 2019 lalu, pihaknya langsung penyelidikan.

BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara

• Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi

 UPDATE Pasien Sembuh Corona di Lampung Tambah 3, Total 101 Pasien Sembuh dari Covid-19

 Gadis Muda di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Keluarga Histeris

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Polisi juga sudah berupaya mengirimkan surat panggilan kepada pelaku.

Tetapi pelaku tidak pernah hadir.

"Kami lakuan upaya jemput ternyata sudah melarikan diri," tukasnya.

Alhasil, AAB tertangkap ketika petugas menerima informasi bahwa pelaku sudah pulang.

Sehingga dilakukan penangkapan terhadap AAB yang sedang bersembunyi di rumah temannya di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 4 Juni 2020.

Oknum Salesman Ditangkap

AAB (39) seorang warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota.

Pasalnya AAB, yang merupakan salesman dari PT Cipta Niaga Semesta (CNS), telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved