Penggelapan Uang Perusahaan
Oknum Salesman di Pringsewu yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta Sempat Kabur ke Banten
AAB (39), seorang oknum salesman yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sempat melarikan diri.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bundel SK pengangkatan karyawan PT CMS atas nama dengan inisial AK (32) tahun, 1 lembar audit Internal rincian transaksi yang tidak di setorkan pada periode April 2020 oleh oknum salesman AK, dan satu bendel faktur penjualan transaksi yang tidak di setorkan di periode April 2020 juga oleh salesman AK.
"Pelaku kasus penggelapan dalam jabatan ini, maka akan dikenakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana," tandasnya.
Politisi Gelapkan Uang Rp 2,75 M
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad memeluk istri usai menghadiri sidang putusan di Pegadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).
Fajrun divonis 24 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis.
Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.
Ia menerima putusan tersebut.
"Tadi semua sudah mendengar semua. Inilah yang terbaik dan sebagai umat muslim ini takdir Allah untuk saya dan keluarga saya," ungkap Fajrun.
Ia tetap mengklaim tidak mengakui telah menerima aliran uang pinjaman tersebut.
"Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara saya terima dengan ikhlas dengan gentlemen," sebutnya.
Sembari terbata-bata Fajrun menyampaikan, sampai saat ini kuat menghadapi cobaan.
Itu karena terus mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.
"Bahwa mereka tahu saya tidak pernah terima itu dan mereka akan selalu dampingi saya. Kami yakin ibaratnya bendera, saat ini sedang saya turunkan, saya simpan di kotak anti rayap pada waktunya akan saya kibarkan lagi," ujarnya.
"Sekarang saya akan jalani proses hukum ini dan insyallah persoalan-persoalan lain kita selesaikan dalam perjalanan. Mohon doanya, alhamdulillah saya sehat berkat dukungan istri, anak dan keluarga saya di Rutan Way Huwi. Semoga bisa meningkatkan ibadah kepada Allah dan bisa menulis," imbuhnya.
Fajrun mengatakan, vonis yang diterimanya bukan putusan politik tapi putusan hukum.