Penggelapan Uang Perusahaan

Oknum Salesman di Pringsewu yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta Sempat Kabur ke Banten

AAB (39), seorang oknum salesman yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sempat melarikan diri.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Penyidik Polsek Pringsewu Kota melakukan pemeriksaan terhadap oknum salesman, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta. Oknum Salesman di Pringsewu yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta Sempat Kabur ke Banten. 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, AAB merupakan salesman dari PT CNS.

"AAB diduga menggelapkan uang Rp 71 juta tersebut dari setoran penjualan produk milik PT CNS," ungkap Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.

Atas perbuatannya itu, AAB dilaporkan oleh Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS ke Polsek Pringsewu Kota pada 6 Agustus 2019.

PT.CNS terletak di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan menangkap AAB, Kamis, 4 Juni 2020.

"Pelaku sempat melarikan diri," ungkap Basuki.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

AAB dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.

Oknum Salesman Gelapkan Uang

Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, oknum salesman yang bekerja di PT CMS yang berada di kawasan Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara itu terjadi pada April 2020.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan tadi," kata AKP Suryadinata, Senin 1 Juni 2020.

Tatang mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku dengan modus memanipulasi kuitansi pembayaran uang setoran milik salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada Senin, 6 April 2020.

Pihak perusahaan pun melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP / 243-B / IV/2020/ POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 27 April 2020.

"Pada saat itu pelaku yang bekerja sebagai salesman di PT CMS itu, dengan cara memanipulasi kwitansi pembayaran uang dari toko-toko kemudian menggelapkan dan menggunakan uang setoran tersebut yang seharusnya di setorkan ke PT CMS untuk keperluan pribadinya," jelas Kapolsek.

"Uang yang digelapkan sebesar Rp 79 juta lebih," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved