Penggelapan Uang Perusahaan
Modus Oknum Salesman di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan, Palsukan Faktur Penjualan
AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.
AAB dilaporkan pihak perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (CNS) ke polisi, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menuturkan, pelaku melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai salesman dengan cara melakukan pengambilan barang-barang dari gudang PT CNS di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
"Pengambilan produk tersebut sesuai dengan tata cara dan mekanisme, kemudian memuatnya ke mobil untuk dipasarkan," kata Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.
Pelaku AAB, lanjut Basuki, kemudian menjual barang-barang dari gudang PT CNS ke toko-toko di daerah Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
• BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara
• Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi
• UPDATE Pasien Sembuh Corona di Lampung Tambah 3, Total 101 Pasien Sembuh dari Covid-19
• Gadis Muda di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Keluarga Histeris
Namun, kata Basuki, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan ke PT CNS.
Pelaku AAB, kata Basuki, beralasan jika toko-toko yang membeli barang membayarnya dengan cara kredit.
AAB, terus Basuki, juga menunjukkan faktur pembayaran secara kredit ke perusahaan.
Namun, setelah pihak PT CNS mengecek langsung ke toko-toko tersebut, jelas Basuki, pihak toko menyatakan telah membayar lunas.
Atas perbuatan AAB, pihak PT CNS langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Sempat Kabur
AAB (39), seorang oknum salesman yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sempat melarikan diri.
AAB dilaporkan pihak perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (CNS), karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, AAB sempat kabur ke Pulau Jawa dan bersembunyi.
"Pelaku mengaku kabur ke daerah Tangerang, Banten," kata Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.
