Penggelapan Uang Perusahaan
Modus Oknum Salesman di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan, Palsukan Faktur Penjualan
AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
AAB dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.
Oknum Salesman Gelapkan Uang
Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, oknum salesman yang bekerja di PT CMS yang berada di kawasan Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara itu terjadi pada April 2020.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan tadi," kata AKP Suryadinata, Senin 1 Juni 2020.
Tatang mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku dengan modus memanipulasi kuitansi pembayaran uang setoran milik salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada Senin, 6 April 2020.
Pihak perusahaan pun melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP / 243-B / IV/2020/ POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 27 April 2020.
"Pada saat itu pelaku yang bekerja sebagai salesman di PT CMS itu, dengan cara memanipulasi kwitansi pembayaran uang dari toko-toko kemudian menggelapkan dan menggunakan uang setoran tersebut yang seharusnya di setorkan ke PT CMS untuk keperluan pribadinya," jelas Kapolsek.
"Uang yang digelapkan sebesar Rp 79 juta lebih," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bundel SK pengangkatan karyawan PT CMS atas nama dengan inisial AK (32) tahun, 1 lembar audit Internal rincian transaksi yang tidak di setorkan pada periode April 2020 oleh oknum salesman AK, dan satu bendel faktur penjualan transaksi yang tidak di setorkan di periode April 2020 juga oleh salesman AK.
"Pelaku kasus penggelapan dalam jabatan ini, maka akan dikenakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana," tandasnya.
AAB (39), seorang oknum salesman di PT Cipta Niaga Semesta (CNS), Pringsewu, ditangkap polisi karena dilaporkan perusahaannya dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 71 juta.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Anung Bayuardi)
