Penggelapan Uang Perusahaan
Modus Oknum Salesman di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan, Palsukan Faktur Penjualan
AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.
AAB dilaporkan pihak perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (CNS) ke polisi, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menuturkan, pelaku melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai salesman dengan cara melakukan pengambilan barang-barang dari gudang PT CNS di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
"Pengambilan produk tersebut sesuai dengan tata cara dan mekanisme, kemudian memuatnya ke mobil untuk dipasarkan," kata Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.
Pelaku AAB, lanjut Basuki, kemudian menjual barang-barang dari gudang PT CNS ke toko-toko di daerah Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
• BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara
• Gelapkan Uang Perusahaan Rp 79 Juta, Oknum Salesman di Lampung Utara Diamankan Polisi
• UPDATE Pasien Sembuh Corona di Lampung Tambah 3, Total 101 Pasien Sembuh dari Covid-19
• Gadis Muda di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Keluarga Histeris
Namun, kata Basuki, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan ke PT CNS.
Pelaku AAB, kata Basuki, beralasan jika toko-toko yang membeli barang membayarnya dengan cara kredit.
AAB, terus Basuki, juga menunjukkan faktur pembayaran secara kredit ke perusahaan.
Namun, setelah pihak PT CNS mengecek langsung ke toko-toko tersebut, jelas Basuki, pihak toko menyatakan telah membayar lunas.
Atas perbuatan AAB, pihak PT CNS langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Sempat Kabur
AAB (39), seorang oknum salesman yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sempat melarikan diri.
AAB dilaporkan pihak perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (CNS), karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, AAB sempat kabur ke Pulau Jawa dan bersembunyi.
"Pelaku mengaku kabur ke daerah Tangerang, Banten," kata Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.
Padahal, tambah dia, setelah menerima laporan dari Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (Cipta Niaga Semesta), 6 Agustus 2019 lalu, pihaknya langsung penyelidikan.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi juga sudah berupaya mengirimkan surat panggilan kepada pelaku.
Tetapi pelaku tidak pernah hadir.
"Kami lakuan upaya jemput ternyata sudah melarikan diri," tukasnya.
Alhasil, AAB tertangkap ketika petugas menerima informasi bahwa pelaku sudah pulang.
Sehingga dilakukan penangkapan terhadap AAB yang sedang bersembunyi di rumah temannya di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 4 Juni 2020.
Oknum Salesman Ditangkap
AAB (39) seorang warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota.
Pasalnya AAB, yang merupakan salesman dari PT Cipta Niaga Semesta (CNS), telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, AAB merupakan salesman dari PT CNS.
"AAB diduga menggelapkan uang Rp 71 juta tersebut dari setoran penjualan produk milik PT CNS," ungkap Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.
Atas perbuatannya itu, AAB dilaporkan oleh Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS ke Polsek Pringsewu Kota pada 6 Agustus 2019.
PT.CNS terletak di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan menangkap AAB, Kamis, 4 Juni 2020.
"Pelaku sempat melarikan diri," ungkap Basuki.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
AAB dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.
Oknum Salesman Gelapkan Uang
Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, oknum salesman yang bekerja di PT CMS yang berada di kawasan Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara itu terjadi pada April 2020.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan tadi," kata AKP Suryadinata, Senin 1 Juni 2020.
Tatang mengatakan, penggelapan uang dilakukan pelaku dengan modus memanipulasi kuitansi pembayaran uang setoran milik salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada Senin, 6 April 2020.
Pihak perusahaan pun melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP / 243-B / IV/2020/ POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 27 April 2020.
"Pada saat itu pelaku yang bekerja sebagai salesman di PT CMS itu, dengan cara memanipulasi kwitansi pembayaran uang dari toko-toko kemudian menggelapkan dan menggunakan uang setoran tersebut yang seharusnya di setorkan ke PT CMS untuk keperluan pribadinya," jelas Kapolsek.
"Uang yang digelapkan sebesar Rp 79 juta lebih," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bundel SK pengangkatan karyawan PT CMS atas nama dengan inisial AK (32) tahun, 1 lembar audit Internal rincian transaksi yang tidak di setorkan pada periode April 2020 oleh oknum salesman AK, dan satu bendel faktur penjualan transaksi yang tidak di setorkan di periode April 2020 juga oleh salesman AK.
"Pelaku kasus penggelapan dalam jabatan ini, maka akan dikenakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana," tandasnya.
AAB (39), seorang oknum salesman di PT Cipta Niaga Semesta (CNS), Pringsewu, ditangkap polisi karena dilaporkan perusahaannya dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 71 juta.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/modus-oknum-salesman-di-pringsewu-gelapkan-uang-perusahaan-palsukan-faktur-penjualan.jpg)