Penggelapan Uang Perusahaan

Modus Oknum Salesman di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan, Palsukan Faktur Penjualan

AAB (39), seorang oknum salesman di Pringsewu, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 71 juta menggunakan modus memalsukan faktur penjualan.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
AAB (39, tengah), oknum salesman di Pringsewu diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Modus Oknum Salesman di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan, Palsukan Faktur Penjualan. 

Padahal, tambah dia, setelah menerima laporan dari Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (Cipta Niaga Semesta), 6 Agustus 2019 lalu, pihaknya langsung penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Polisi juga sudah berupaya mengirimkan surat panggilan kepada pelaku.

Tetapi pelaku tidak pernah hadir.

"Kami lakuan upaya jemput ternyata sudah melarikan diri," tukasnya.

Alhasil, AAB tertangkap ketika petugas menerima informasi bahwa pelaku sudah pulang.

Sehingga dilakukan penangkapan terhadap AAB yang sedang bersembunyi di rumah temannya di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 4 Juni 2020.

Oknum Salesman Ditangkap

AAB (39) seorang warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota.

Pasalnya AAB, yang merupakan salesman dari PT Cipta Niaga Semesta (CNS), telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, AAB merupakan salesman dari PT CNS.

"AAB diduga menggelapkan uang Rp 71 juta tersebut dari setoran penjualan produk milik PT CNS," ungkap Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.

Atas perbuatannya itu, AAB dilaporkan oleh Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS ke Polsek Pringsewu Kota pada 6 Agustus 2019.

PT.CNS terletak di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan menangkap AAB, Kamis, 4 Juni 2020.

"Pelaku sempat melarikan diri," ungkap Basuki.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved