Tribun Lampung Utara
Perekam e-KTP di Lampung Utara Meningkat 10 Persen, Sehari Bisa Sampai 60 Orang
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara saat ini sudah bisa melayani perekaman elektronik KTP atau e-KTP.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara saat ini sudah bisa melayani perekaman elektronik KTP atau e-KTP.
"Benar, kita sudah bisa layani perekaman e-KTP, sejak akhir Mei 2020."
"Sebelumnya memang tidak ada pelayanan dikarenakan pandemi Covid-19," kata Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan, Minggu, 7 Juni 2020.
Bahkan, menurut Maspardan, warga Lampung Utara yang melakukan perekaman e-KTP mengalami peningkatan.
Di mana biasanya, kata Maspardan, dalam sehari melayani warga yang merekam sebanyak 10 sampai 20 orang, saat ini bisa melayani 50 hingga 60 orang perhari.
• Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri
• Polisi Tilang Mobil Travel Gelap, Mobil Angkut Penumpang Wajib Pelat Kuning
• Gerindra Lampung Bulat Dukung Prabowo Kembali Jabat Ketua Umum
"Peningkatan ada 10 persen yang merekam e-KTP," ujarnya.
Sebelumnya juga, kata Maspardan, pihaknya tidak bisa melakukan perekaman, karena alat perekam rusak.
"Ketika gangguan, masyarakat tidak bisa dilayani," ucap Maspardan.
"Saat pandemi ini kami melayani masyarakat dengan secara online."
"Di mana warga yang sudah merekam sebelum kerusakan alat terjadi, bisa menanyakan kepada operator kami melalui layanan WhatsApp."
"Jadi bisa kirim pesan kepada petugas operator untuk menanyakan e-KTP sudah tercetak atau belum," jelas Maspardan.
Peningkatan jumlah perekam, terang Maspardan, dilakukan kebanyakan oleh usia 17 tahun dan usia 50 tahun.
Untuk usia 17 tahun, lanjut Maspardan, dipakai untuk mendaftar pendidikan kelanjutan, dari SMA ke jenjang pendidikan tinggi.
Sedangkan usia 50 tahun, ucap Maspardan, dipakai untuk mengambil bantuan sosial.
"Kebanyakan mereka yang di atas usia 50 tahun, e-KTP belum seumur hidup, sehingga mereka harus membuatnya lebih dahulu," jelas Maspardan.
Untuk blangko e-KTP sendiri, ungkap Maspardan, saat ini pihaknya sedang kekosongan.
Warga hanya dilayani perekaman saja, tidak untuk pencetakan, sejak 1 Juni 2020.
"Solusinya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung."
"Selama blangko kosong, bagi warga yang membutuhkan dalam kepentingan mendesak, terpaksa harus dikeluarkan surat keterangan (suket)."
""Walaupun petunjuk dari pemerintah pusat tidak boleh, karena apabila sudah sudah perekaman wajib dicetak, saat ini blangko sedang kosong, maka itu kami keluarkan suket," terang Maspardan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)