Pencurian di Konter HP

Pelajar Pembobolan Konter HP di Pringsewu Terancam Penjara 7 Tahun 

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Dokumentasi Polsek Pagelaran
Oknum pelajar dan rekannya dihadapkan kepada penyidik Polsek Pagelaran setelah mengakui pencurian di sebuah konter HP Kecamatan Pagelaran. Pelajar Pembobolan Konter HP di Pringsewu Terancam Penjara 7 Tahun  

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan jaringan lintas daerah.

"Karena para pelaku ini bukan tinggal di satu tempat, tapi yang jelas untuk Bayu dan Novri kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Siallagan.

Komplotan spesialis bobol rumah mengaku dua kali lakukan pencurian di Bandar Lampung.

M Novriyanto (39), salah satu pelaku, mengaku, membobol dua toko yang ada di Bandar Lampung, yakni minimarket di Kedaton dan konter ponsel.

Saat beraksi, ia bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Terkait nominal uang yang didapat komplotan ini saat beraksi ia mengatakan, Rp 60 juta dari konter ponsel.

Dari total tersebut, Novri mengaku hanya mendapat Rp 1,8 juta.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan mengatakan, Novri merupakan residivis.

"Novri ini residivis tahun 2017, baru keluar Januari 2019 dan BTS ini baru tamat SMA," ungkapnya.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved