Pencurian di Konter HP
Pelajar Pembobolan Konter HP di Pringsewu Terancam Penjara 7 Tahun
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan jaringan lintas daerah.
"Karena para pelaku ini bukan tinggal di satu tempat, tapi yang jelas untuk Bayu dan Novri kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Siallagan.
Komplotan spesialis bobol rumah mengaku dua kali lakukan pencurian di Bandar Lampung.
M Novriyanto (39), salah satu pelaku, mengaku, membobol dua toko yang ada di Bandar Lampung, yakni minimarket di Kedaton dan konter ponsel.
Saat beraksi, ia bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Terkait nominal uang yang didapat komplotan ini saat beraksi ia mengatakan, Rp 60 juta dari konter ponsel.
Dari total tersebut, Novri mengaku hanya mendapat Rp 1,8 juta.
"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan mengatakan, Novri merupakan residivis.
"Novri ini residivis tahun 2017, baru keluar Januari 2019 dan BTS ini baru tamat SMA," ungkapnya.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Hanif Mustafa)