Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

JC Dikabulkan, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan teleconfrance di PN Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020. JC Dikabulkan, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Dituntut 7 Tahun Penjara 

Agung pun menyatakan bahwa ia tak pernah memerintahkan untuk mengambil fee di setiap pekerjaan sebesar 20 persen sebelum atau sesudah Syahbudin menjabat.

"Dan saya tidak pernah mengakui menerima fee langsung dari Syahbudin, tidak pernah membagi fee proyek ke beberapa pihak, mungkin ini inisitif Syahbudin mengingat banyak menjual nama bupati," tegasnya.

Agung pun mengatakan uang Rp 1 miliar hanyalah inisiatif Syahbudin.

"Tidak ada fee, selama lima tahun tidak laporan kegiatan, bisa jadi akal akalan dalam untuk membuat buku agenda karena ada waktu 4 bulan," sebutnya.

Agung pun menambahkan, ia tak pernah mendapat ada laporan masalah hukum.

"Baik APH dan lainnya, Syahbudin bergerak sendiri, karena jarang ngantor, jangan sampai yang makan kadisnya yang jadi sasaran bupatinya," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Syahbudin tetap pada keterangannya.

"Tetap pada keterangan saya yang mulia," kata Syahbudin ringan.

Benarkan keterangan Fria

Syahbudin menyatakan bahwa keterangan Fria Apris Pratama dalam persidangan adalah benar.

Hal ini diungkapkan oleh Syabudin saat ditanya oleh Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Barus dalam persidangan teleconfrance, Selasa (26/5/2020).

"Terkait keterangan Fria, menyebutkan ada pemberiaan kepada APH, LSM, serta wartawan, lalu menyerhakan ke Kajari dan Pimred media di Lampura, apakah benar yang diberikan uang melalui Fria sampai?" tanya Firdaus.

"Saya yakin sampai, itu bukan fitnah," tegas Syahbudin.

Firdaus pun menanyakan beberapa aset milik Syahbudin berupa beberapa rumah seperti di Way Halim, Jalan Cempaka, Jalan Urip Sumhoarjo, Kemiling dan dua di Natar.

" Kalay way halim itu punya istri saya, kami tinggal di cempaka dan way halim ditinggali orang tua istri saya saya gak ikut campur, sudah saya sampaikan ke KPK, di Jalan Urip Sumoharjo gak ada," tegas Syahbudin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved