Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
JC Dikabulkan, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Dituntut 7 Tahun Penjara
JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.
Tak cukup pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.
Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa dalam perkara suap fee proyek.
Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang akan membacakan pokok tuntutan.
"Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan kami bacakan pokoknya," ungkap Ikhsan yang membacakan tuntutan dari gedung merah putih.
Ikhsan pun menyampaikan jika tuntutan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril setebal 1.050 lembar.
Sementara tuntutan terhadap terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.
"Terhadap terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri juga akan kami bacakan pokoknya," tandasnya.
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Bantah Semua Kesaksian Syahbudin
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah semua kesaksian Syahbudin dalam persidangan Suap Fee Proyek Lampung Utara, Selasa (27/5/2020).
"Saya keberatan atas keterangannya, saya tidak pernah berteemu dengan Syahbudin saat sebelum menjadi pegawai di Lampura," seru Agung.