Kasus Corona di Lampung

2 Warga Lampung Utara Terkonfirmasi Positif Covid 19

Berdasarkan pelacakan, keduanya ikut kegiatan iktikaf bersama ZA, yang terlebih dahulu terkonfirmasi positif Covid 19.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Sekretariat Posko Terpadu Penanganan Covid-19 Lampung Utara Sanny Lumi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung Utara bertambah dua.

Hal ini berdasarkan hasil tes swab yang diterima oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lampung Utara.

Kedua pasien berinisial DS dan TN, warga Kecamatan Abung Surakarta.

“Keduanya dinyatakan positif terpapar Covid-19,” kata Ketua Sekretariat Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Utara Sanny Lumi, Selasa (9/6/2020).

Hasil tes swab kedua pasien diterima dari Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Lampung.

Kasus Corona di Lampung, 148 Kasus Positif, 106 Pasien Sembuh

UPDATE Corona di Indonesia - 33.076 Positif, 11.414 Sembuh, dan 1.923 Meninggal

Tuntutan KPK ke Bupati Agung, 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 77,5 Miliar

Penumpang Pesawat Tetap Bawa Suket Covid-19, Naik Kapal Cuma Pakai KTP

Sebelumnya, keduanya juga sudah dilakukan rapid test dengan hasil reaktif.

Belum diketahui asal penularan virus corona keduanya.

Namun, berdasarkan pelacakan, keduanya ikut kegiatan iktikaf bersama ZA, yang terlebih dahulu terkonfirmasi positif Covid 19.

“Rapid test dilakukan pada tanggal 5 Juni lalu,” ‎katanya.

Sanny memastikan keduanya tidak ada riwayat ikut acara ijtima dunia di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Maret 2020 lalu.

DS dan TN tidak pernah melakukan perjalanan selama tiga bulan terakhir.

148 Positif

Jumlah pasien positif corona di Lampung yang sembuh terus bertambah.

Selasa (9/6/2020), ada empat pasien positif yang berhasil sembuh.

Total pasien Covid-19 sembuh di Lampung hingga kini menjadi 106 orang.

Sementara pasien yang dirawat sebanyak 31 orang dan 11 orang meninggal dunia.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, pasien yang sembuh yakni pasien nomor 38, warga Lampung Utara usia 39 tahun bernama Agus Sumiarto.

Pasien sembuh lainnya, nomor 124, laki-laki usia 58 tahun warga Bandar Lampung bernama Willi Santona.

Kemudian, pasien nomor 132, perempuan usia 45 tahun, warga Lampung Tengah, bernama Sutriani.

Lalu, pasien 136, usia 16 tahun laki-laki, warga Lampung Tengah bernama Ikmal Fajris Sodik.

Sementara itu, kasus positif corona di Lampung juga mengalami penambahan tiga kasus.

Total pasien terkonfirmasi positif di Lampung menjadi 148 orang.

Ketiganya adalah pasien 146, perempuan berumur 60 tahun warga Bandar Lampung yang merupakan orang tanpa gejala (OTG) hasil tracing dari pasien 139.

Ia melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Kemudian, pasien 147, laki-laki usia 38 tahun, warga Lampung Utara, orang tanpa gejala (OTG) hasil tracing dari pasien 140 asal klaster Gowa.

Saat ini pasien tersebut sehat dan sedang dilakukan isolasi mandiri di rumah.

Selanjutnya, pasien 148, laki-laki usia 68 tahun warga Lampung Utara, OTG dari pasien 140 klaster Gowa.

Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang (17 isolasi, 89 sembuh, 25 meninggal).

Selanjutnya orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.270 orang (68 dipantau, 3.194 selesai dipantau, 8 meninggal).

Suket Covid-19

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, tidak semua warga dilayani membuat surat keterangan bebas Covid-19 di puskesmas.

Sejak Senin, 3 puskesmas di Bandar Lampung melayani pembuatan suket bebas Covid-19 serta rapid test.

Hanya orang-orang yang memenuhi tiga kriteria yang dilayani.

Adapun kriterianya, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Mereka ini datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan: fotokopi surat tugas dan fotokopi KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia dengan persyaratannya ialah fotokopi KTP Bandar Lampung dan fotokopi surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah.

Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang mesti dibawa yakni fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI). (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved