Kasus Corona di Lampung
Hari Ketiga Rapid Tes di Puskesmas, Kadiskes: Belum Ada Laporan Peserta yang Reaktif
Pelayanan rapid tes oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui puskesmas sudah memasuki hari ketiga.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
- Fotocopy surat tugas
- Fotocopy KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
-Fotocopy surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah
3. Repartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangam orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
Kemudian Edwin menjelaskan bilamana pelaksanaan rapid test selesai, maka berkas tersebut akan diarsipkan oleh pihak penyelenggara.
"Pelaksanaan rapid tes selesai, petugas mengarsipkan salinan berkas peserta," tulis keterangan dalam tata tertib tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan yang demikian sesuai dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari
Masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bisa mendatangi puskesmas.