Kasus Corona di Lampung
Hari Ketiga Rapid Tes di Puskesmas, Kadiskes: Belum Ada Laporan Peserta yang Reaktif
Pelayanan rapid tes oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui puskesmas sudah memasuki hari ketiga.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan rapid tes oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui puskesmas sudah memasuki hari ketiga.
Terhitung dari awal hingga kemarin, pelayan yang demikian diketahui belum menemukan adanya peserta rapid tes yang reaktif.
Hal yang demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli saat dihubungi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).
"Belum ada pelaporan adanya peserta yang reaktif," ujarnya.
Diketahui, sejak kemarin sudah terdapat 210 pelayanan rapid tes yang dilaksanakan di tiga puskesmas di Bandar Lampung dengan jumlah perhari yang serupa, yaitu 35 layanan per puskesmas.
• Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari
• Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame
• Kurang 1 Menit Petik Motor, Polisi Tembak Kawanan Pencuri di Minimarket Yos Sudarso
"Kalau hasilnya non reaktif, peserta bisa mendapatkan suket sesuai waktu yang telah ditentukan, kata dia.
Ditambahkan oleh Edwin, bila hasil rapid menunjukan hasil reaktif maka untuk selanjutnya akan diarahkan supaya peserta tersebut melakukan isolasi mandiri sebelum nantinya dihadirkan petugas untuk melakukan penanganan.
"Kalau hasilnya reaktif, peserta itu harus isolasi mandiri selama 14 hari. Nanti akan dijadwalkan untuk pelaksanaan swab oleh surveilans puskesmas sesuai alamat tinggal," jelasnya.
Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas
Kegiatan rapid tes pada tiga puskesmas di Kota Bandar Lampung memasuki hari ke dua.
Pelaksanaan yang ditunggangi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut diketahui dapat digunakan untuk tiga keperluan khusus.
Merujuk pada pantauan Tribunlampung.co.id di hari pertama pelaksanaan, masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.
Persyaratan tersebut tertuang oleh Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli dalam tata tertib pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (9/6/2020).
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Persyaratannya yakni: