Kasus Corona di Lampung

Hari Ketiga Rapid Tes di Puskesmas, Kadiskes: Belum Ada Laporan Peserta yang Reaktif

Pelayanan rapid tes oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui puskesmas sudah memasuki hari ketiga.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli. Hari Ketiga Rapid Tes di Puskesmas, Kadiskes: Belum Ada Laporan Peserta yang Reaktif 

Pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 sudah dimulai pukul 08.00 WIB.

Namun, pembuatan suket dibatasi hanya untuk 35 pemohon setiap harinya per puskesmas.

Dia menegaskan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku untuk warga Bandar Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP.

Kriteria dan persyaratan rapid test mengikuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Di antaranya, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Syaratnya, antara lain, fotokopi KTP, surat pernyataan di atas meterai ditandatangani lurah setempat: nonpemerintah/swasta, fotokopi surat tugas dari atasan (minimal eselon III) atau direksi/kepala kantor bagi BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah dan lembaga usaha.

Lalu untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/perjalanan anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya fotokopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari almarhum/almarhumah.

"Untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal, syaratnya fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari BPPMI," jelas Edwin.

Edwin juga mengimbau petugas kesehatan maupun peserta yang hendak membuat suket tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Seperti menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, hingga cuci tangan pakai sabun terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Jika hasilnya reaktif, peserta tidak akan mendapatkan suketnya dan akan dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk edukasi isolasi mandiri," terangnya.

Hasil rapid test, kata Edwin, baru keluar sehari setelah pemeriksaan.

"Pengambilan hasil sesuai tanggal yang ada pada bukti pengambilan hasil yang diberikan pihak puskesmas," tandasnya.

Berikut daftar puskesmas yang melayani suket bebas Covid-19:

1. Puskesmas Permata Sukarame Jalan Pulau Sebesi Nomor 91 (samping KPU Kota Bandar Lampung), telepon 085379934745

2. Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), telepon 085268983212

3. Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Nomor 1 Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TbT), telepon 085269828672.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved