Kasus Corona di Lampung
Pemkab Pesawaran Tunjuk 5 Faskes Layani Rapid Test
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Djoko mengungkapkan lima faskes tersebut terdiri dari tiga faskes pemerintah dan dua faskes swasta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menunjuk lima fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tujuan masyarakat Bumi Andan Jejama mendapat pelayanan rapid tes Covid-19.
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Djoko mengungkapkan lima faskes tersebut terdiri dari tiga faskes pemerintah dan dua faskes swasta.
Ketiga faskes pemerintah, menurut dia terbagi ke dalam zona. Yakni zona pesisir Puskesmas Hanura, untuk melayani masyarakat Kecamatan Punduh Pidada, Marga Punduh, dan Padang Cermin.
Kemudian, zona tengah untuk melayani masyarakat Kecamatan Way Khilau, Kedondong, Way Lima, dan Gedongtataan difokuskan di pelayanan RSUD Pesawaran.
Sedangkan zona timur di Puskesmas Tegineneng difokuskan melayani Kecamatan Negri Katon dan Kecamatan Tegineneng.
• Dendi Ramadhona: Pesawaran Siap New Normal
• Kurang 1 Menit Petik Motor, Polisi Tembak Kawanan Pencuri di Minimarket Yos Sudarso
• UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang
• Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari
"Jadi, itu (faskes pemerintah) yang gratis yang sesuai dengan kriteria," ungkap Harun, Kamis, 10 Juni 2020.
Kriteria yang dimaksud, tambah dia, yang melakukan perjalanan dinas dengan dibuktikan adanya surat dan ada surat perintahnya. Selain itu harus ber KTP Elektronik Pesawaran.
Rapid test pada faskes pemerintah juga diberikan pada pasien yang hendak dirujuk, yang harus menyertakan surat bebas rapid test.
Selain itu, lanjut Harun, rapid tes gratis juga diberikan pada migran gelap.
Misalnya ada WNA hendak pulang ke negaranya karena tidak memiliki uang sehingga digratiskan.
Serta pekerja yang akan pulang ke Jawa, namun tidak mampu.
Sedangkan lahan pekerjaannya tergolong tidak bonafit. Sehingga, kata Harun, boleh gratis.
Termasuk juga mahasiswa dan pelajar yang hendak kembali ke tempat studynya.
Syaratnya, dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Kalau berasal dari masyarakat yang tergolong mampu, harus ke faskes swasta," kata Harun.
Dia mengungkapkan dua faskes swasta Bumi Andan Jejama yang sudah ditunjuk adalah RS GMC dan Klinik Ridho Husada.
Harun mengungkapkan, pertimbangan Pemkab Pesawaran memberlakukan faskes swasta untuk mengakomodir masyarakat yang mampu membayar.
Sebab, kata Harun, di faskes pemerintah tidak dapat diberlakukan membayar karena belum ada dasar hukumnya.
Khawatirnya, tambah Harun, bila diterapkan berbayar di faskes pemerintah akan menjadi kesalahan karena tidak ada ketentuannya.
Itu lah pertimbangan menunjuk faskes non pemerintah.
"Cuman disitu kita batasi ada harga terendah dan harga tertinggi, antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 350 ribu. Tapi mereka (dua faskes) sepakat mengambil harga Rp 350 ribu," ungkap Harun.
Harun menuturkan, tarif sebesar itu dipertimbangkan atas dasar harga alat rapid tes yang cukup mahal.
Paling murah Rp 170 ribu per unit.
Menurut dia, itu baru dari rapid test-nya saja. Belum termasuk tenaga kesehatannya, yang harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Seperti hazmat, wearpack, handscoon, face shield, kacamata dan masker.
Harun menekankan, bahwa APD tersebut dikenakan untuk mengantisipasi supaya tenaga kesehatan tidak tertular.
Sedangkan APD tersebut pengadaannya menggunakan dana. Belum lagi ditambah jasa medisnya.
"Setelah mereka (dua faskes swasta) hitung, tarif Rp 350 ribu tersebut ternyata masih bisa masuk. Walaupun keuntungannya kecil," katanya.
Klinik Ridho Husada Layani Penerbitan Surat Bebas Covid-19
Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran menunjuk fasilitas layanan kesehatan (faskes) swasta di Kecamatan Gedongtaaan untuk menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 secara mandiri.
Masyarakat Pesawaran yang ingin memperoleh surat keterangan sehat (SKS) bebas Covid-19, dapat mendatangi fasilitas layanan kesehatan swasta tersebut.
Diantaranya Klinik Ridho Husada di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Klinik Ridho Husada membuka pelayanan pembuatan SKS bebas Covid-19 mulai Selasa, 9 Juni 2020.
Manajer Klinik Ridho Husada Imelda Carolia mengatakan, bila Klinik Ridho Husada mendapatkan surat penunjukan sebagai salah satu klinik yang melayani pembuatan SKS mandiri.
"Masyarakat Pesawaran yang hendak membuat surat keterangan sehat bebas covid-19 diminta untuk menandatangani surat perjanjian mengikuti protap kesehatan apabila diketahui hasilnya reaktif," kata Imelda.
Menurut Imelda, kliniknya tidak membatasi jumlah pasien yang mendaftar untuk melakukan pemeriksaan Covid-19. Pendaftaran dibuka setiap hari, hingga pukul 20.00 WIB.
Biaya rapid tes yang disepakati fasilitas kesehatan swasta di Bumi Andan Jejama sebesar Rp 350 ribu.
Ditambahkan Imelda, Klinik Ridho tidak hanya membuatkan SKS bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.
Tetapi juga melayani masyarakat yang hendak mengetahui kondisi kesehatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)