Kasus Corona di Lampung

Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari

Disebutkan olehnya hanya 210 suket per harinya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari 

"Belum ada pelaporan adanya peserta yang reaktif," ujarnya.

Diketahui, sejak kemarin sudah terdapat 210 pelayanan rapid tes yang dilaksanakan di tiga puskesmas di Bandar Lampung dengan jumlah perhari yang serupa, yaitu 35 layanan per puskesmas.

"Kalau hasilnya non reaktif, peserta bisa mendapatkan suket sesuai waktu yang telah ditentukan, kata dia.

Ditambahkan oleh Edwin, bila hasil rapid menunjukan hasil reaktif maka untuk selanjutnya akan diarahkan supaya peserta tersebut melakukan isolasi mandiri sebelum nantinya dihadirkan petugas untuk melakukan penanganan.

"Kalau hasilnya reaktif, peserta itu harus isolasi mandiri selama 14 hari. Nanti akan dijadwalkan untuk pelaksanaan swab oleh surveilans puskesmas sesuai alamat tinggal," jelasnya.

Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

Kegiatan rapid tes pada tiga puskesmas di Kota Bandar Lampung memasuki hari ke dua.

Pelaksanaan yang ditunggangi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut diketahui dapat digunakan untuk tiga keperluan khusus.

Merujuk pada pantauan Tribunlampung.co.id di hari pertama pelaksanaan, masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.

Persyaratan tersebut tertuang oleh Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli dalam tata tertib pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (9/6/2020).

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

 Persyaratannya yakni:

- Fotocopy surat tugas

- Fotocopy KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia.

Persyaratannya yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved