Kasus Corona di Lampung
Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari
Disebutkan olehnya hanya 210 suket per harinya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
-Fotocopy surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah
3. Repartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangam orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
Kemudian Edwin menjelaskan bilamana pelaksanaan rapid test selesai, maka berkas tersebut akan diarsipkan oleh pihak penyelenggara.
"Pelaksanaan rapid tes selesai, petugas mengarsipkan salinan berkas peserta," tulis keterangan dalam tata tertib tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan yang demikian sesuai dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari
Masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bisa mendatangi puskesmas.
Namun, setiap puskesmas hanya mengeluarkan 70 suket per hari.
"Sehari 70 suket disediakan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Edwin menjelaskan, seluruh suket tersebut terbagi atas layanan pemerintah kota setempat dan layanan lanjutan dari rumahbsakit swasta.
"35 kan yang disediakan beriringan dengan pelaksanaan rapid test, sisanya untuk tindak lanjut rapid mandiri," jelasnya.