Kasus Corona di Lampung

Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari

Disebutkan olehnya hanya 210 suket per harinya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari 

Terpisah, Kepala Puskesmas Sukamaju Ian Rahmadi menjelaskan, surat hasil rapid test dari rumah sakit swasta bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas Covid-19.

Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020).
Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

"Surat hasil rapid test sebelum 1x24 jam bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas covid-19," jelasnya.

Sementara untuk yang mengikuti rapid test di puskesmas, surat keterangan tersebut melekat pada hasil peserta layanan.

Berikut daftar puskesmas yang melayani suket bebas Covid-19:

1. Puskesmas Permata Sukarame Jalan Pulau Sebesi Nomor 91 (samping KPU Kota Bandar Lampung), telepon 085379934745

2. Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), telepon 085268983212

3. Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Nomor 1 Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TbT), telepon 085269828672.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved