Kasus Corona di Lampung

Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari

Disebutkan olehnya hanya 210 suket per harinya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan pembatasan pelayanan pembuatan surat keterangan (suket) bebas covid-19 bagi masyarakat Bandar Lampung untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

Ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, pembatasan tersebut bertujuan supaya tidak semakin merebaknya persebaran virus covid-19 di kota setempat.

Edwin menjelaskan secara angka, terdapat penurunan kasus positif corona dan peningkatan kasus pasien sembuh di Kota Tapis Berseri tersebut.

"Supaya dapat terus tertekan persebaran virus covid-19 untuk waktu kedepan," ujar dia, Rabu (10/6/2020).

Disebutkan olehnya hanya 210 suket per harinya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan melalui puskesmas yang telah ditentukan sebelumnya.

Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari

Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame

Kurang 1 Menit Petik Motor, Polisi Tembak Kawanan Pencuri di Minimarket Yos Sudarso 

"Kan per puskesmas 70 suket per hari. Jadi total hanya 210 orang perharinya yang secara resmi diberikan hak untuk meninggalkan daerah," jelasnya.

Sementara lebih rinci, 70 suket per hari di setiap puskesmas tersebut terbagi dua secara merata.

Dimana pembagiannya terdiri ke dalam pelayanan tindak lanjut rapid gratis oleh pemerintah kota dan tindak lanjut rapid tes oleh layanan swasta di Bandar Lampung.

"35nya yang rapid oleh puskesmas, 35 lainnya tindak lanjut dari layanan rapid oleh swasta," tambahnya.

Kemudian, Edwin juga mengatakan hal ke luar daerah tersebut tidak untuk waktu yang lama.

"Suket itu hanya berlaku tiga hari terhitung dari legalnya suket tersebut," tandasnya.

Belum Ada Laporan Peserta yang Reaktif

Pelayanan rapid tes oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui puskesmas sudah memasuki hari ketiga.

Terhitung dari awal hingga kemarin, pelayan yang demikian diketahui belum menemukan adanya peserta rapid tes yang reaktif.

Hal yang demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli saat dihubungi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).

"Belum ada pelaporan adanya peserta yang reaktif," ujarnya.

Diketahui, sejak kemarin sudah terdapat 210 pelayanan rapid tes yang dilaksanakan di tiga puskesmas di Bandar Lampung dengan jumlah perhari yang serupa, yaitu 35 layanan per puskesmas.

"Kalau hasilnya non reaktif, peserta bisa mendapatkan suket sesuai waktu yang telah ditentukan, kata dia.

Ditambahkan oleh Edwin, bila hasil rapid menunjukan hasil reaktif maka untuk selanjutnya akan diarahkan supaya peserta tersebut melakukan isolasi mandiri sebelum nantinya dihadirkan petugas untuk melakukan penanganan.

"Kalau hasilnya reaktif, peserta itu harus isolasi mandiri selama 14 hari. Nanti akan dijadwalkan untuk pelaksanaan swab oleh surveilans puskesmas sesuai alamat tinggal," jelasnya.

Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

Kegiatan rapid tes pada tiga puskesmas di Kota Bandar Lampung memasuki hari ke dua.

Pelaksanaan yang ditunggangi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut diketahui dapat digunakan untuk tiga keperluan khusus.

Merujuk pada pantauan Tribunlampung.co.id di hari pertama pelaksanaan, masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.

Persyaratan tersebut tertuang oleh Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli dalam tata tertib pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (9/6/2020).

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

 Persyaratannya yakni:

- Fotocopy surat tugas

- Fotocopy KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia.

Persyaratannya yakni:

- Fotocopy KTP Bandar Lampung

-Fotocopy surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah

3. Repartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangam orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratannya yakni:

- Fotocopy KTP Bandar Lampung

- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

Kemudian Edwin menjelaskan bilamana pelaksanaan rapid test selesai, maka berkas tersebut akan diarsipkan oleh pihak penyelenggara.

"Pelaksanaan rapid tes selesai, petugas mengarsipkan salinan berkas peserta," tulis keterangan dalam tata tertib tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan yang demikian sesuai dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari

Masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bisa mendatangi puskesmas.

Namun, setiap puskesmas hanya mengeluarkan 70 suket per hari.

"Sehari 70 suket disediakan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

Edwin menjelaskan, seluruh suket tersebut terbagi atas layanan pemerintah kota setempat dan layanan lanjutan dari rumahbsakit swasta.

"35 kan yang disediakan beriringan dengan pelaksanaan rapid test, sisanya untuk tindak lanjut rapid mandiri," jelasnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Sukamaju Ian Rahmadi menjelaskan, surat hasil rapid test dari rumah sakit swasta bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas Covid-19.

Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020).
Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

"Surat hasil rapid test sebelum 1x24 jam bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas covid-19," jelasnya.

Sementara untuk yang mengikuti rapid test di puskesmas, surat keterangan tersebut melekat pada hasil peserta layanan.

Berikut daftar puskesmas yang melayani suket bebas Covid-19:

1. Puskesmas Permata Sukarame Jalan Pulau Sebesi Nomor 91 (samping KPU Kota Bandar Lampung), telepon 085379934745

2. Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), telepon 085268983212

3. Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Nomor 1 Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TbT), telepon 085269828672.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved