Tribun Lampung Tengah

Buron 1 Tahun, Begal di Jalinsum Terbanggi Besar Berhasil Diringkus

Satu tersangka aksi pembegalan modus mencegat mobil korban di jalinsum Terbanggi Besar diringkus Team Tekab 308

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Buron 1 Tahun, Begal di Jalinsum Terbanggi Besar Berhasil Diringkus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Satu tersangka aksi pembegalan modus mencegat mobil korban di jalinsum Terbanggi Besar diringkus Team Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng pada 9 Juni silam.

Pelaku berinisial AF alias Mad (20), merupakan satu dari dua begal terhadap sopir mobil pikap bermuatan pada 9 April 2019 lalu.Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

2 Kali Beraksi dalam 3 Hari, Begal Ditembak Polsek Baradatu

"Berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri pelakunya, AF alias Mad kami amankan di Jalinsum Yukum Jaya. Pelaku diketahui satu dari dua pelaku yang membegal sopir pikap di Jalinsum April lalu," kata Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (11/6).

Aksi kejahatan AF menggunakan modus membuntuti mobil pikap korban dari arah Bandar Jaya dengan menggunakan motor, dan mencegatnya di sekitar Simpang Terbanggi.

Saat pikap berhenti satu pelaku menodongkan sebilah senjata tajam ke arah perut korban. Seusai itu, keduanya masuk ke mobil, merogoh saku celana korban, dan merampas uang tunai Rp 570 ribu.

Pasutri di Mesuji Dibegal, Ditodong Senpi hingga Dipukuli Pakai Kayu

Setelah beraksi keduanya kabur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF alias Mad dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, Kanit Resum Ipda Doni menyatakan, polisi masih memburu satu tersangka lainnya. "Identitas dan ciri-cirinya sudah kita miliki. Saat ini masih pengejaran. Para pelaku kemungkinan menggunakan modus cegat mobil ketika beraksi di Jalinsum," imbuhnya.(sam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved