Setelah 34 Tahun Pelaku Pembunuhan PM Swedia Olof Palme Baru Terungkap, Ditembak Usai Nonton

Ketua Jaksa Penuntut Krister Petersson menyatakan, karena pembunuh PM Olof Palme sudah tewas, maka kasusnya dianggap sudah selesai dan ditutup.

Editor: Romi Rinando
AFP PHOTO
Foto Perdana Menteri Swedia, Olof Palme, ketika menghadiri seminar yang diprakarsai oleh Partai Sosialis Perancis bertajuk Meeting with actors of change. Setelah 34 tahun, pelaku yang membunuhnya kini terkuak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyelidikan panjang yang dilakukan jaksa terkait kasus pembunuan terhadap Perdana Menteri Olof Palme akhirnya terkuak.

Jaksa Swedia membutuhkan waktu setidaknya 34 tahun mengumumkan siapa pelaku pembunuhan terhadap perdana menteri itu.

Kasus pembunuhan terhadap Olof Palme sendiri terjadi pada 1986 silam, atau 34 tahun silam.

Sebelumnya ada ratusan orang yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Olof Palme.

Namun akhirnya jaksa mengumumkan Stig Engstrom sebagai pelaku pembunuhan sang Perdana Menteri.

s
Foto Perdana Menteri Swedia, Olof Palme

 

Tak Hanya Dendam, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamsel Juga Berniat Bawa Kabur Motor Korban

Artis Lidya Pratiwi Bebas Murni setelah Dihukum Penjara karena Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasih

Kuasa Hukum Sebut Sidang Kasus Novel Sandiwara Lindungi Pelaku dan Tutupi Aktor Intelektual

Stig Engstrom adalah seorang desainer grafis yang dikenal dengan sebutan "Skandia Man".

Dia bunuh diri 2000 silam.

Ketua Jaksa Penuntut Krister Petersson menyatakan, karena pembunuh PM Olof Palme sudah tewas, maka kasusnya dianggap sudah selesai dan ditutup.

Sang PM Swedia itu tewas setelah ditembak dari belakang ketika dia berjalan keluar dari gedung bioskop bersama istrinya di Stockholm.

Pembunuhan itu terjadi di jalanan paling ramai di Swedia, di mana pada hari itu dia baru saja membubarkan tim keamanannya.

Putra Palme, Marten, kepada radio setempat mengatakan dia yakin jaksa sudah mengambil keputusan tepat dengan menutup kasusnya.

Ribuan orang sudah diwawancari mengenai pembunuhan 34 tahun silam itu.

Seorang penjahat kelas teri sempat dihukum.

Namun, putusannya kemudian dibatalkan.

Apa yang jaksa katakan?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved