Tribun Tanggamus

Eks Napi Asimilasi dan Oknum Wartawan Peras Petani Pugung

Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan mengatasnamakan LSM dan wartawan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Kait Mulyadi (kanan) dan Fatmawati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan LSM dan wartawan. 

Dia hanya diminta untuk menemani menemui seseorang.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Tanggamus mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta pecahan Rp 100 ribu, surat tugas LSM, kartu tanda anggota LSM atas nama Kiat Mulyadi yang palsu.

Ada pula surat tugas dan kartu tanda anggota pers atas nama terduga Fatmawati.

Seluruh dokumen tersebut juga telah kedaluwarsa pada tahun 2019.

Sedangkan korban Idim ditakuti oleh keduanya akan dilaporkan ke polisi karena dituduh terlibat pembalakan liar di hutan lindung Register 28.

Padahal, perbuatan itu dilakukan oleh teman Idim yang sudah tertangkap pada September 2019 lalu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Edi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved