Tribun Tanggamus

Eks Napi Asimilasi dan Oknum Wartawan Peras Petani Pugung

Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan mengatasnamakan LSM dan wartawan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Kait Mulyadi (kanan) dan Fatmawati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan LSM dan wartawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan mengatasnamakan LSM dan wartawan.

Kedua tersangka adalah Kait Mulyadi (47), warga Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, dan seorang perempuan bernama Fatmawati (48), warga Dusun Kota Raja, Talang Padang.

Sementara seorang lainnya berinisial HS (48) ditetapkan sebagai saksi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, kasus pemerasan yang terjadi di Dusun Kayu Hubi, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung telah cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan.

"Dua orang ditetapkan tersangka. Seorang lainnya ditetapkan saksi," ungkap Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (12/6/2020).

Setelah Istrinya Dibawa Kabur, Suami Diperas Pemuda Lampung dengan Ancaman Video Mesum

ABK asal Pringsewu Hilang di Laut Aru, Ibu Dapat Firasat Didatangi Anak Kecil Menangis

Buron 3 Tahun Seusai Rampok Rp 91 Juta dan Bunuh Pasutri, Pria Mesuji Diciduk

Oknum Polisi di Lampung Nikah Siri dengan Wanita Lain, Istri Mengadu ke Polda Lampung

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka itu, tindak pemerasan terhadap seorang petani dilakukannya sebanyak dua kali.

Korban bernama Idim mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.

"Pemerasan pertama diawali pada awal bulan puasa sebesar Rp 500 ribu dan kedua saat ditangkap Selasa (9/6/2020) lalu," kata Edi.

Edi menambahkan, peran masing-masing tersangka, mulai dari merencanakan, lalu menemui korban, serta menakuti korban untuk memberikan sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke polisi.

"Peran keduanya perencana dan melakukan pemerasan. Sementara saksi AH hanya diminta untuk menemani ke rumah korban saat dia berkunjung ke rumah Kait Mulyadi," kata Edi.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kait Mulyadi merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.

Ia ditangkap Polsek Pulau Panggung pada pertengahan September 2019 lalu.

"Tersangka telah menjalani vonis pengadilan dan kini mengikuti program asimilasi pandemi Covid-19. Sebab seharusnya yang bersangkutan bebas pada November 2020," jelas Edi.

Sementara AH telah dikembalikan kepada keluarganya.

Sebab AH tidak ikut terlibat dari awal.

Dia hanya diminta untuk menemani menemui seseorang.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Tanggamus mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta pecahan Rp 100 ribu, surat tugas LSM, kartu tanda anggota LSM atas nama Kiat Mulyadi yang palsu.

Ada pula surat tugas dan kartu tanda anggota pers atas nama terduga Fatmawati.

Seluruh dokumen tersebut juga telah kedaluwarsa pada tahun 2019.

Sedangkan korban Idim ditakuti oleh keduanya akan dilaporkan ke polisi karena dituduh terlibat pembalakan liar di hutan lindung Register 28.

Padahal, perbuatan itu dilakukan oleh teman Idim yang sudah tertangkap pada September 2019 lalu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Edi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved