Berita Nasional

Deretan Kasus Penyiraman Air Keras Rata-rata Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Novel Dituntut 1 Tahun

Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman sepuluh tahun penjara.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews/Jeprima
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan terdakwa penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendapat reaksi kecaman dari masyarakat. 

Jaksa penuntut umum hanya menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana penjara selama satu tahun.

Yang lebih membuat publik geram adalah jaksa menganggap tindakan kedua oknum polisi ini adalah perbuatan yang tidak disengaja. 

Tuntutan ini dinilai menciderai rasa keadilan publik.

Apalagi di beberapa kasus serupa yaitu penyiraman air keras, pelakunya dihukum penjara cukup tinggi. 

Novel Baswedan Minta Keadilan Lewat Jokowi, Masinton: Apa-apa Presiden -Apa-apa Presiden

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, Perempuan Nikah Siri dengan Perempuan

Penumpang Lompat saat Kapal Mulai Miring, KMP Dharma Rucitra III Karam di Dermaga Bali

Viral Gadis Penjual Gorengan Cah Ayu, Kini Menganggur Usahanya tak Semulus Videonya

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel itu marak terjadi di Negara Inggris, negara-negara di Kawasan Asia Selatan, dan juga pernah terjadi di Indonesia.

Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman sepuluh tahun penjara.

"Ini banyak terjadi di negara-negara Asia Selatan, yaitu Pakistan, India, Bangladesh. Walaupun secara jumlah kasus di Inggris (lebih banyak,-red)," kata dia, di sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan”, Sabtu (13/6/2020).

Dia menjelaskan, motif tindakan penyiraman air keras di Inggris dan negara-negara kawasan Asia Selatan berbeda.

Untuk di Inggris, tindakan penyiraman air keras itu dilakukan pada saat perkelahian antar gangster dan kasus-kasus, di mana pelaku memanfaatkan air keras untuk melukai korban dengan alasan secara mudah dapat menghilangkan barang bukti.

Sedangkan, untuk motif di negara-negara kawasan Asia Selatan, perbuatan didasari dendam dan ada hubungan personal antara pelaku dengan korban.

Ilustrasi penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel Baswedan Akan Terima Penghargaan Antikorupsi Internasional di Malaysia.
Ilustrasi penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel Baswedan Akan Terima Penghargaan Antikorupsi Internasional di Malaysia. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Tujuan jelas untuk melukai berat. Di Negara Asia Selatan ada motif mempermalukan korban. Di Negara Asia Selatan ini cara saya mempermalukan kamu (korban,-red)," kata dia.

Dampak akibat penyiraman air keras, kata dia, mengakibatkan kondisi fisik, psikologis, dan ekonomi terganggu.

"Dari segi substansi itu air keras ada beberapa jenis. Yang jelas merusak lapisan kulit. Akibat melukai kulit sampai tampilan fisik berubah," kata dia.

Mengingat akibat yang ditimbulkan dari perbiatan penyiraman air keras kepada korban, maka pelaku yang melakukan tindak pidana rata-rata diberi hukuman pidana penjara di atas sepuluh tahun.

"Di India, perbuatan diatur di ketentuan pidana khusus dengan ancaman hukuman tak kurang dari sepuluh tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup. Di Bangladesh ada dua undang-undang khusus yang mengancam pelaku hukuman penjara tujuh sampai 14 tahun," kata dia.

"Di Pakistan perbuatan diatur di undang-undang khusus yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau 14 tahun penjara dan denda 1 Juta Rupee atau Rp 86 juta," kata dia.

Sedangkan, untuk di Indonesia terdakwa penyiraman air keras juga diberi hukuman maksimal.

Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.

Rika Sonata, menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018.

Dia divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sedangkan, seorang preman yang disewa Rika mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Ruslam, pelaku penyiraman istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya, Khoyimah, divonis pidana penjara sepuluh tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, pada 2019.

"Ada yang sampai 12 tahun. Ada yang (putusan,-red) melebihi tuntutan itu di Bengkulu," tambahnya. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kasus Penyiraman Air Keras Rata-rata Divonis 10 Tahun Penjara, Novel Hanya Dituntut Setahun"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved