Tribun Tanggamus
Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus Gratiskan Suket Bebas Corona buat Pelajar, Mahasiswa dan Santri
Dinas Kesehatan Tanggamus buka layanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 atau suket bebas corona gratis bagi pelajar, mahasiswa dan santri.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Kesehatan Tanggamus buka layanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 atau suket bebas corona gratis bagi pelajar, mahasiswa, santri untuk melanjutkan menuntut ilmu di luar Lampung.
Menurut Sekretaris Diskes Tanggamus Taman Prasi, program tersebut dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Tujuannya sebagai bantuan kepada pelajar, mahasiswa dan santri agar beban orang tua mereka ringan.
"Program itu baru dari Tim Gugus Tugas Tanggamus, diskes cuma tempat pelayanan. Ini diperuntukkan bagi pelajar, mahasiswa, santri yang lanjutkan studi saja. Harapannya itu membantu orang tuanya untuk biaya rapid tes," ujar Prasi, Minggu (14/6/2020).
Ia mengaku, proses pembuatan suket didahului dengan rapid tes yang diadakan di Diskes Tanggamus ruang poliklinik.
• Coba Gasak Motor di Area Mal Boemi Kedaton, Pemuda Asal Jabung Jadi Bulan-bulanan Warga
• Prosedur Akad Nikah di KUA maupun di Luar Selama New Normal oleh Kemenag Bandar Lampung
• Slanik Waterpark Mulai Operasional Sabtu, 13 Juni 2020, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
• 2 Warga OKI Sumsel Sukarela Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Mesuji Lampung
Waktu pembuatan sudah mulai buka pekan ini dan saat hari kerja, pukul 9.00-12.00 WIB.
Rapid tes hanya untuk keperluan perjalanan ke tempat mereka menuntut ilmu.
Sebab dalam perjalanan akan melewati pos cek kesehatan di daerah yang dilewati atau tempat tujuan.
Lantas diminta tunjukkan suket negatif Covid-19 dari daerah asal.
Maka suket hanya untuk tujuan perjalanan, lainnya tidak, dan masa berlaku suket hanya tiga hari, lewat dari itu tidak berlaku.
Maka pembuatan suket harus mendekati waktu keberangkatan, begitu juga saat sudah dapat segera berangkat.
"Rapid tes itu hanya untuk yang melanjutkan pendidikan saja, kalau anak baru akan mendaftar sekolah, kuliah dan pondok tidak bisa. Mereka harus rapid tes secara umum di tempat yang melayani," ujar Prasi.
Kemudian juga hanya untuk pelajar, mahasiswa dan santri yang bersangkutan.
Jika keberangkatan nanti dia diantar orangtua atau lainnya, selain anak yang bersangkutan, mereka harus rapid tes umum di tempat lain.
Syarat untuk rapid tes yang harus, mulai dari surat pengantar dari pekon/kelurahan, lalu menunjukkan kartu pelajar/mahasiswa dan kartu santri di pondok pesantrennya.
Nantinya sekolah, kampus, dan ponpesnya akan didata.
Namun jika hasil rapid tes nanti hasilnya reaktif tidak diberikan suket negatif Covid-19.
Melainkan ditangani lanjutan, yakni pengambilan sampel swab dan diminta isolasi mandiri sampai hasil swab keluar.
Sedangkan untuk rapid tes secara umum, Prasi menjelaskan bagi layanan di puskesmas sampai saat ini belum buka.
Sebab keputusan itu dasarnya peraturan bupati (perbup).
Lantas sesuai aturan birokrasi untuk putusan yang sifatnya perbub harus konsultasi dan dapat persetujuan dari Pemprov Lampung. Dan sampai saat ini itu belum keluar.
Di Tanggamus khususnya sarana kesehatan pemerintah layanan rapid tes diadakan di RSUD Batin Mangunang Kota Agung, lalu Puskesmas Talang Padang, Puskesmas Gisting, Puskesmas Pulau Panggung.
Kemudian Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Puskesmas Bulok Sukamara di Kec. Bulok, Puskesmas Kelumbayan Barat, Puskesmas Sukaraja di Kec. Semaka.
"Untuk fasilitas kesehatan pemerintah rencananya biaya rapit tes Rp 320 ribu. Namun bisa juga nanti berubah jika sudah keluar hasil konsultasi dari Pemprov Lampung," terang Prasi.
Sedangkan untuk sarana kesehatan swasta di Tanggamus yakni Rumah Sakit Panti Secanti di Gisting, Klinik Husada di Talang Padang, Klinik Alhafa di Kota Agung.
"Untuk tempat swasta biaya rapid tes berbeda sesuai kebijakan masing-masing. Begitu juga untuk mulainya layanan tidak diatur oleh pemerintah. Seperti rumah sakit di Bandar Lampung sudah banyak yang buka," kata Prasi. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)