Pelayanan Publik
Prosedur Akad Nikah di KUA maupun di Luar Selama New Normal oleh Kemenag Bandar Lampung
Di situasi New Normal ini, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah tetap bisa diselenggarakan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Di situasi New Normal ini, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah tetap bisa diselenggarakan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Kepala Kemenag Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman melalui Kasi Bimas Islam Lemra Horizon mengungkapkan, ketentuan tersebut berlaku baik untuk pelaksanaan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun di luar KUA.
"Kita masih menggunakan surat edaran yang lama."
"Akad nikah bisa di kantor atau di luar kantor tapi dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," ungkap Lemra kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (14/6/2020).
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 ini yakni tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
• Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, Perempuan Nikah Siri dengan Perempuan
• Tidak Datang ke KUA di Hari Akad Nikah, Seorang Janda Laporkan Calon Suami ke Polisi
• Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Burung Murai dan Laptop di Lampung Selatan
• Simak Cara Cek Data Penerima Bansos atau BST, Bisa Lewat Online atau Aplikasi
"Protokol kesehatan sama persis seperti saat akan nikah di situasi Covid-19," kata dia.
Meskipun begitu diakuinya sampai saat ini belum ada calon pengantin yang mendaftarkan diri untuk melangsungkan akad nikah di kondisi New Normal.
"Untuk sementara ini belum ada yang mendaftar untuk akad nikah sejak 29 Mei 2020, kalau tidak salah situasi New Normal diberlakukan," paparnya.
Bahkan pada saat situasi Covid-19 bulan Mei lalu perisitiwa pernikahan hanya ada di angka 2 sampai 3 persen.
"Padahal rata-rata saat normal sebelum covid ada 50 pasang per kecamatan setiap bulannya."
"Pas Covid-19 kecamatan bahkan ada yang kosong, laporan ke kita tidak ada."
"Ada juga dalam satu kecamatan hanya satu dan dua pasang saja," jelas dia.
Saat ini sendiri di KUA sudah ada petugas yang piket untuk melayani pendaftaran pernikahan.
"Namun tetap kami sarankan pendaftaran untuk melakukan akad nikah dilakukan secara online (daring), meskipun kalau ada yang ke kantor tetap dilayani," tambahnya.
Lemra juga mengimbau kepada catin yang hendak menikah agar mengutamakan sahnya terlebih dahulu yakni melakukan akad nikah.