Pelayanan Publik
Prosedur Akad Nikah di KUA maupun di Luar Selama New Normal oleh Kemenag Bandar Lampung
Di situasi New Normal ini, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah tetap bisa diselenggarakan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
Mengenai pesta atau walimatul ursy agar ditunda terlebih dahulu.
"Bagi yang ingin melangsungkan akad nikah agar mematuhi peraturan yang ada."
"Nggak perlu juga ramai-ramai, yang hadir kalau dalam ruangan 20-30 persen dari kapasitas ruangan itu yang boleh diisi."
"Saat di luar dengan tetap jaga jarak," tandasnya.
Berikut beberapa anjuran protokol kesehatan saat hendak menggelar akad sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020, di antaranya sebelum mengikuti prosesi akad nikah agar terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker.
Lalu petugas, wali nikah, dan calon pengantin pria agar menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Demikian, penjelasan Kemenag Bandar Lampung terkait prosedur akad nikah selama situasi New Normal, tetap bisa diselenggarakan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)