Tribun Tulangbawang
Polisi Ringkus Sopir Nyambi Bandar Sabu di Tulangbawang
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang meringkus SI (33), berprofesi sopir, warga Jalan Gunung Sakt
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang meringkus SI (33), berprofesi sopir, warga Jalan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala pada Kamis (11/6).
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan Senanyan, Kecamatan Menggala.
• Polisi Brigadir Selundupkan Sabu ke Dalam Penjara Polres, Ditangkap Teman Sendiri
"Hari Kamis siang, petugas Satresnarkoba kami berhasil menangkap seorang bandar sabu di pinggir Jalan Senayan," ujar AKBP Andy, Sabtu (13/6).
Kapolres menjelaskan, sopir itu dibekuk setelah polisi menerima informasi warga di kawasan tersebut kerap menjadi tempat transaksi sabu.
Saat ini sopir tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulangbawang. Karena perbuatannya SI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(end)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-ringkus-sopir-nyambi-bandar-sabu-di-tulangbawang.jpg)