Tribun Bandar Lampung
PPDB Jenjang SD Dimulai 15 Juni 2020, Orangtua Pendaftar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada 15-20 Juni 2020.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada 15-20 Juni 2020.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD se-Bandar Lampung Rita Gustiana mengatakan, PPDB tahun ini tetap bisa dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Di antaranya jaga jarak, wajib menggunakan masker, hand sanitizer. Itu semuanya yang saya imbau kepada semua kepala sekolah pada saat PPDB," katanya, Minggu (14/6/2020).
Rita menegaskan, setiap kelas nantinya hanya diisi 10 orangtua, dan yang lainnya menunggu di luar kelas.
Sebelum masuk untuk mendaftarkan diri, lanjut Rita, setiap orangtua harus dicek dahulu suhu badannya dengan menggunakan thermal gun.
• Coba Gasak Motor di Area Mal Boemi Kedaton, Pemuda Asal Jabung Jadi Bulan-bulanan Warga
• Prosedur Akad Nikah di KUA maupun di Luar Selama New Normal oleh Kemenag Bandar Lampung
• Slanik Waterpark Mulai Operasional Sabtu, 13 Juni 2020, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
• 2 Warga OKI Sumsel Sukarela Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Mesuji Lampung
Panitia pengecek suhu badan tersebut akan selalu berdiri di depan pintu gerbang.
Bagi siapapun suhu badannya tidak normal atau melebihi 37 derajat, lanjut Rita, maka tidak diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran dan diminta untuk memeriksakan diri ke dokter.
"Jadi yang datang pada PPDB SD ini hanya orangtua saja, baik itu ibu saja atau hanya bapaknya saja," jelasnya.
Menurut Kepala SDN 1 Way Halim Permai ini bahwa siapapun yang tidak memakai masker maka akan disediakan oleh sekolah.
"Kalau di sekolah saya, akan dipakai 5 ruang kelas untuk proses penginputan data peserta calon siswa," katanya.
Rita berharap, semuanya tetap berjalan baik dari PPDB lancar dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Adapun persyaratan bagi calon siswa itu, jelas RIta, harus berusia 6 tahun, menyerahkan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), e-KTP orangtua, dan mengisi formulir pendaftaran.
Setiap sekolah akan menerima maksimal 4 kelas dan setiap kelasnya itu sebanyak 28 orang.
"Kalau di SDN 1 Way Halim Permai direncanakan memang akan menerima sekitar 56 siswa saja atau 2 kelas di tahun ini," ucap Rita.
Diktehaui total SD di Bandar Lampung ada sekitar 200 sekolah negeri dan 80 sekolah swasta.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)