Tribun Lampung Selatan

Sudah Setor Rp 1,8 Miliar, Warga Sidomulyo Gigit Jari Anaknya Tak Diterima Akpol

Polres Lampung Selatan menahan Sr, warga Sidomulyo, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribulampung.co.id/dedi sutomo
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polres Lampung Selatan menahan Sr, warga Sidomulyo, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Sr dijemput oleh polisi pada Jumat (12/6/2020) malam.

“Untuk tersangka kita lakukan penahanan. Karena sudah cukup bukti dan unsur terkait kasus penipuannya yang menjerat tersangka,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo melalui pesan singkat kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (14/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona menjelaskan, tersangka Sr diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk Akpol (Akademi Kepolisian) pada 2017 lalu.

“Tersangka menjanjikan bisa membantu anak pelapor yang hendak mendaftar Akpol. Tersangka secara berkala meminta uang kepada korban,” kata Tri.

Mengaku Bisa Bantu Anak Korban Masuk Akpol, Pria Sidomulyo Dijemput Polisi

Fenomena Brigjen Ahmad Lutfi, Jenderal Bukan Lulusan Akpol yang Jadi Kapolda Jateng

Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Penusukan Petani di Gedong Tataan hingga Tewas

ABK asal Pringsewu Hilang di Laut Aru, Keluarga Akhirnya Ikhlas

Namun setelah dua kali mendaftar, yakni pada 2018 dan 2019, anak korban tidak diterima Akpol.

“Kemudian korban kemudian melapor ke polisi. Tersangka sudah sempat dipanggil dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan. Sehingga pada Jumat kemarin kita jemput,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini.

Tri menambahkan, korban mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Sr.

Sr mengatakan, uang tersebut digunakan untuk mendapatkan surat dari Gubernur Lampung guna memudahkan anak korban masuk Akpol.

Saat ditanya kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, Tri mengaku saat ini tidak ada.

Tetapi jika ada laporan yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan oleh tersangka Sr, polisi tetap menerima.

“Sampai saat ini belum. Nanti kalau ada laporan sehubungan dengan kasus yang menyangkut tersangka, tetap kita terima,” ujar Tri.

Janjikan Masuk Akpol 

Sr (28), warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, dijemput polisi di kediamannya, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Personel Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap S karena diduga melakukan penipuan.

Sr dilaporkan seorang warga Sidomulyo dalam kasus penipuan pada 2017 silam.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan S diamankan di kediamannya.

Sr dijemput karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Selatan.

“Iya benar, dilakukan penjemputan,” kata mantan Kapolres Mesuji ini melalui pesan singkat, Sabtu (13/6/2020).

Edi menjelaskan, Sr menggunakan modus dengan mengaku bisa meloloskan anak korban ke Akpol.

Namun, Edi tidak menjelaskan lebih lanjut kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sr.

“Koordinasi kasat reskrim untuk keterangan lebih lanjut,” ujar Edi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Alasannya, Sr masih menjalani pemeriksaan.

Namun ia membenarkan Sr dijemput setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Nanti akan diinformasikan. Kita masih melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Dari informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, Sr diduga menipu warga Sidomulyo dengan mengaku bisa memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Sr. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved