Tribun Lampung Tengah
Disdikbud Lamteng Tetapkan Pembagian Rapor Siswa 19-20 Juni
Masa belajar di rumah bagi siswa-siswi PAUD hingga SMP di Lampung Tengah (Lamteng) yang sebelumnya berakhir pada 29 Mei lalu akan diperpanjang
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Masa belajar di rumah bagi siswa-siswi PAUD hingga SMP di Lampung Tengah (Lamteng) yang sebelumnya berakhir pada 29 Mei lalu akan diperpanjang.
Kebijakan tersebut diambil dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud), dengan mempertimbangkan Kabupaten Lamteng yang belum dinyatakan aman dari wabah virus corona (Covid-19).
"Pada intinya kita belum berani memasukkan siswa untuk belajar dalam ruangan di sekolah selama belum dinyatakan aman wabah di wilayah kita," kata Kabid Dikdas Nur Rohman, mewakili Kadisdikbud Syarief Kusen, Senin (15/6).
• Masih Rawan Covid-19, Disdik Metro Diminta Prioritaskan Belajar Mengajar Daring
Menurut Nur Rohman, ada kekhawatiran dari banyak pihak jika memaksakan siswa-siswi masuk sekolah sebagaimana waktu normal.
"Kita khawatir sekolah menjadi klaster baru penyebaran virus (Covid-19). Hal ini sangat tidak kita harapkan," bebernya.
Berkaitan dengan masa perpanjangan ini, disdikbud telah menyiapkan tahapan hari demi hari dalam kegiatan belajar di rumah yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/2082/01/D.a.VI.01/2020.
Adapun tahapan tersebut, yakni mulai tanggal 2 sampai 13 Juni 2020 adalah masa penilaian semester genap TA 2019/2020 untuk jenjang PAUD hingga SMP. Disdikbud meminta sekolah agar penilaian tidak dilaksanakan dalam bentuk tes dengan mengumpulkan peserta didik.
• Disdik Lamsel Siapkan Hand Sanitizer Bila Belajar Mengajar New Normal Diterapkan
"Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, serta penugasan tes daring atau penilaian jarak jauh lainnya yang jadwalnya dapat diatur oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan K3S, MKKS atau IGTKI-PGRI serta Himpaudi," jelasnya.
Selanjutnya, tanggal 14 sampai 18 Juni 2020 adalah masa pengolahan dan pengisian nilai rapor. "Pada tahapan ini peserta didik tetap belajar di rumah masing-masing," sambung Nur Rohman.
Dilanjutkan pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2020 adalah masa penanggalan serta pembagian rapor yang dilaksanakan secara daring melalui surat elektronik atau aplikasi WhatsApp.
Kabid Dikdas Disdikbud Nur Rohman mengatakan, libur akhir semester genap TA 2019/2020 untuk siswa PAUD hingga SMP ditetapkan mulai 22 Juni sampai 15 Juli.
"Awal tahun ajaran baru jatuh pada tanggal 16 Juli 2020. Namun belum bisa dipastikan, untuk kebijakan selanjutnya kita akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait penanggulangan pandemi Covid-19," pungkasnya.
Nur Rohman berharap poin-poin yang tertera dalam surat edaran itu dapat diterapkan sebaik-baiknya oleh semua sekolah di Lamteng.
"Kebijakan ini dilakukan, karena melihat perkembangan terkini Covid-19 atau di Kabupaten Lampung Tengah. Maka keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan serta seluruh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pendidikan," tegasnya.(sam)