Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit
Eks Kepala Kampung yang Korupsi Divonis 1 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani menyebutkan jika terdakwa Wahid sebelumnya dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
"Terdakwa Wahid diangap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999," sebutnya, Senin 15 Juni 2020.
Masih kata dia, untuk denda masih sama seperti putusan majelis hakim yakni Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"(Denda) masih sama," tutupnya.
• BREAKING NEWS Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Pringsewu
• Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Maling Ponsel di 2 Rumah di Bukit Kemuning
• Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad
• KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan
Vonis 5 Tahun
Terbukti lakukan kegiatan fiktif, mantan Kepala Kampung Menanga Jaya divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Mantan Kepala Kampung ini diketahui bernama Wahid Maulana (56) warga Kp. Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Wahid Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Menjatuhakan pidana penjara selama tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Masriyati, Senin 15 Juni 2020.
Tak hanya itu, Wahid juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.622.500.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani menyatakan terdakwa Wahid terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa kami tuntut dengan pidana pokok enam tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Achmad seusai persidangan, Selasa 2 Juni 2020.
Kata Achmad, selain itu terdakwa Wahid juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 547 juta.