Tribun Bandar Lampung
KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan
Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi JAGA Bansos khusus Lampung ada 25 keluhan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerimanya.
Pasalnya, jumlah pengaduan dari masyarakat terus bertambah.
Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan masyarakat yang diterima pihaknya melalui aplikasi JAGA Bansos khusus wilayah Lampung sebanyak 25 keluhan.
"Total 25 keluhan ini tersebar di 9 Pemda di Provinsi Lampung," ungkapnya, Minggu (14/6/2020).
Laporan terbanyak ditujukan kepada pemerintah daerah Lampung Selatan atas keluhan penyaluran bansos.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung sebanyak 4 keluhan, Pemkab Pesawaran 4 keluhan, Pemkab Way kanan 2 keluhan.
Lalu Pemkot Metro 2 keluhan, Pemkab Tanggamus 2 keluhan, Pemkab Lampung Tengah 1 keluhan, Pemkab Tubaba 1 keluhan dan Pemkab Lampung Utara 1 keluhan.
"Atas keluhan atau laporan warga tersebut selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK," terangnya.
Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
"Unit Korwil Pencegahan KPK sejak 2016 telah mendampingi langsung 542 pemda di 34 provinsi dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah."
"Progres tindak lanjut keluhan juga dapat dimonitor oleh pelapor melalui aplikasi JAGA Bansos terkait status pelaporannya," tegasnya.
Ipi pun menerangkan jika keluhan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, sebanyak 134 keluhan seluruh Indonesia.
"KPK menyadari kesemerawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pemutahiran," ucapnya.
"Terutama di tengah pandemi Covid-19, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW."
"Karenanya, pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan," imbuhnya.
Ipi mengatakan, beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas.
Sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.
"KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan."
"Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan," terang Ipi.
Ipi menambahkan, selain keluhan tidak menerima bantuan, 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.
"Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada atau penerima fiktif berjumlah 14 laporan."
"Ada juga mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 2 laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan," tuturnya.
Kata Ipi, total keluhan sebanyak 303 laporan yang ditujukan kepada 130 pemda yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten kota di 27 provinsi dan 2 kementerian serta 1 komunitas masyarakat.
"Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status diteruskan masih menunggu respon pemda, sebanyak 118 keluhan dengan status dikonfirmasi sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor, dan 20 keluhan dengan status diterima masih dalam proses verifikasi."
"Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status dihapus karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda," tandasnya.(tribunlampung.co.id/nif)