Tagihan Listik Melonjak di Pringsewu

Pelanggan Listrik PLN Pascabayar Disarankan Bermigrasi ke Prabayar

Sujadi mengatakan pelanggan ULP PLN Pringsewu yang belum prabayar masih ada sekitar 80 ribu pelanggan.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kantor ULP PLN Pringsewu didatangi pelanggan yang protes soal tagihan listrik yang membengkak. Pelanggan Listrik PLN Pascabayar Disarankan Bermigrasi ke Prabayar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala ULP PLN Pringsewu Sujadi menyarankan kepada pelanggan listrik PLN pascabayar bermigrasi ke prabayar.

Menurut dia, dengan prabayar, pelanggan tidak akan repot dengan kesalahan baca meter.

Artinya tidak ada kelebihan tagihan pembayaran listrik.

"Keuntungannya prabayar bebas tunggakan, misal rumah kosong ditinggal pulang ke Jawa setahun, ya nggak bayar," ujarnya.

Ditambahkan Sujadi, pelanggan ULP PLN Pringsewu yang belum prabayar masih ada sekitar 80 ribu pelanggan.

 Warga Bandar Lampung Kaget Tagihan Listrik Bulan Juni Membengkak Hampir Rp 6 Juta

 BREAKING NEWS Mantan Kepala Kampung Divonis 5 Tahun Penjara karena Buat Kegiatan Fiktif

 BREAKING NEWS Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Pringsewu 

 Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad

Jumlah itu berada di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.

Tidak Lakukan Baca Meter

Kepala ULP PLN Pringsewu Sujadi mengatakan, melonjaknya tagihan listrik PLN warga karena untuk pemakaian listrik di masa pandemi Covid-19 tidak dilakukan baca meter.

"Jadi itu pemakaiannya dipukul rata-rata, kalau seandainya ada selisih itu kan nanti bisa kita perbaiki dengan foto meteran, nanti kita sesuaikan," ungkap Sujadi ketika dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.

Kemudian bagi yang mengalami selisih bayar, lanjut Sujadi, akan dikurangkan bayar pada pemakaian berikutnya.

"Nggak hilang," tuturnya.

Dia menambahkan, bagi pelanggan PLN pascabayar yang ingin mengadukan terkait selisih bayar dapat datang ke ULP PLN Pringsewu.

Di mana pelanggan ULP PLN Pringsewu selain dari Kabupaten Pringsewu juga ada yang di Kabupaten Pesawaran.

Setelah berada di ULP PLN Pringsewu, menurut dia, pelanggan dapat mengisi formulir pengaduan.

Kemudian akan ditindaklanjuti dengan mencocokkan dengan sistem yang ada di ULP PLN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved